Polda Tetap Proses Laporan Balik Terduga Pencabul Luwu Timur

CNN Indonesia
Selasa, 19 Okt 2021 12:31 WIB
Ilustrasi polisi. Polda Sulsel klaim tak ada kebebasan pers dilanggar karena menerima laporan balik terduga pelaku pencabul Luwu Timur atas ibu korban yang jadi narsum berita. (CNNIndonesia/Laudy Gracivia)
Makassar, CNN Indonesia --

Polda Sulawesi Selatan menanggapi kritik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar karena menerima laporan terduga pencabul anak di Luwu Timur dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Sebelumnya baik Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar dan LBH Makassar mengkritik polisi yang menerima laporan balik terduga pelaku yang juga seorang ASN di Luwu Timur, S, soal pencemaran nama baik terkait tulisan yang terbit di media massa.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan menampik adanya ancaman kebebasan pers sebagaimana dilaporkan S terhadap mantan istrinya terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media.

"Tidak ya [ancaman kebebasan pers] tentunya semua warga sama di hadapan hukum memiliki hak yang sama, apabila warga negara merasa hak-haknya dirugikan menurut pandangannya dan ada bukti-buktinya itu bisa saja dilaporkan," kata Zulpan di Makassar, Selasa (19/10).

Menurut Zulpan semua laporan yang dilaporkan baik Ibu Lydia (bukan nama sebenarnya) maupun S tetap akan diproses. Sehingga tidak perlu ada yang merasa terancam dengan laporan yang dilaporkan mantan suami, Ibu Lydia.

"Dua-duanya kan juga diproses. Jika laporan ibu korban itu terbukti ada pencabulan tentu suaminya akan dipidana, kalau tidak terbukti adanya laporan pencemaran tentunya akan berproses, apalagi suaminya saat membuat laporan pengaduan itu menyampaikan istrinya dilaporkan," ujar Zulpan.

"Jadi jangan merasa terancam kan kita mempertanggungjawabkan perbuatan kita kalau tidak salah tidak usah takut gitu," sambungnya.

Zulpan menegaskan, bahwa laporan yang disampaikan mantan suami, Ibu Lydia merupakan pencemaran nama baik melalui media. Bukan, sengketa pemberitaan sehingga diklaimnya laporan itu tidak perlu harus ke Dewan Pers dulu.

"Inikan bukan sengketa pemberitaan tapi pencemaran nama baik jangan disalahkan. Yang bersengketa bukan polisi dengan pers tapi masyarakat. Ini individu. Laporan ini kan ke mantan istrinya," kata dia.

Sebelumnya, Advokat Publik LBH Makassar Azis Dumpa mengatakan laporan yang dilakukan S itu salah alamat karena apa yang diadukan atas ibu korban adalah produk jurnalistik yang dilindungi UU 40/1999 tentang pers. Seharusnya, kata dia yang lembaganya juga mendampingi korban, jika seseorang yang keberatan dengan sebuah produk jurnalistik harusnya menempuh langkah melalui permintaan hak jawab atau hak koreksi atau penyelesaian mekanisme di Dewan Pers.

"Pihak kepolisian yang menerima laporan harus mengarahkan pelapor untuk melakukan Langkah-langkah itu. Hal itu tertuang dalam Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri Nomor 02/DP/MoU/II/2017 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan," kata Azis.

Sementara itu Ketua AJI Makassar Nurdin Amir menilai laporan yang dilayangkan S merupakan sebuah ancaman kriminalisasi pada narasumber sebuah berita. Menurut dia, apabila hal ini terus terjadi, maka akan menimbulkan chilling effect.

"Payung hukum pers yang dipakai untuk melindungi narasumber merupakan poin penting. Pasalnya, narasumber dan pers merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan. Kriminalisasi terhadap narasumber adalah serangan kepada pers, serangan terhadap kebebasan berpendapat," ujar Nurdin.

Dalam kasus dugaan pencabulan anak di Luwu Timur itu sendiri polisi telah membuka penyelidikan baru. Diketahui kasus yang pernah ditangani Polres Luwu Timur itu telah dihentikan polisi penyelidikannya dengan alasan perkara kekerasan seksual yang dilaporkan ibu anak-anak korban itu tak cukup bukti pada Desember 2019 silam.

Belakangan, kasus itu mencuat kembali pada 2021 ini setelah muncul dalam pemberitaan Project Multatuli. Laporan itu kemudian diterbitkan ulang dengan utuh oleh sejumlah media massa sebagai solidaritas karena dugaan kekerasan digital lewat serangan siber yang dialami situs terkait. Belakangan, Mabes Polri menyatakan polisi membuka lagi penyelidikan kasus dugaan pencabulan tersebut didasarkan atas laporan tipe A atau yang dibuat sendiri oleh polisi.

(mir/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK