Jejak Kontroversi Polisi: Pukuli Warga, Tiduri Anak Tersangka

CNN Indonesia
Selasa, 19 Okt 2021 07:27 WIB
Sederet kontroversi polisi terekam dan viral sepanjang September hingga Oktober 2021. Publik dibuat marah. Polri telah mengambil tindakan dan meminta maaf.
Foto ilustrasi. Sederet kontroversi polisi terekam dan viral sepanjang September hingga Oktober 2021. Publik dibuat marah. Polri telah mengambil tindakan dan meminta maaf. (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sederet langkah maupun tindakan polisi menuai kontroversi di tengah masyarakat sepanjang September hingga Oktober 2021. Beberapa di antaranya terekam kamera kemudian viral dan mendapatkan sorotan publik.

Berikut adalah daftar langkah kontroversial polisi itu dan perkembangan informasi terbarunya.

Setop Penyelidikan Dugaan Pencabulan

Langkah polisi menutup penyelidikan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang aparatur sipil negara (ASN) terhadap tiga anaknya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada 2019 menjadi kontroversi pertama yang muncul ke publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasalnya, mantan istri terduga pelaku buka suara. Ia bersama kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menilai penutupan kasus tersebut janggal. Kasus itu pun diangkat kembali ke publik sejak awal Oktober 2021.

Polisi mengklaim kasus itu ditutup lantaran penyidik tak menemukan cukup bukti terkait dugaan pencabulan yang dilakukan. Penyelidikan pun diklaim sesuai prosedur.

Kasus menjadi viral dan menarik perhatian publik. Bareskrim Polri mengirimkan tim asistensi ke Luwu Timur untuk mengecek langsung prosedur penyelidikan tersebut.

Hingga akhirnya pada 12 Oktober 2021, polisi mulai membuka penyelidikan baru terkait kasus itu.

"Penyidik telah membuat laporan polisi model A tertanggal 12 Oktober 2021, perihal adanya dugaan pencabulan anak di bawah umur. Itu ditulis pelaku dalam proses penyelidikan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Kamis (14/10).

Penyelidikan tak berfokus pada tempus atau waktu kejadian sebelumnya. Namun kini polisi mendalami rentang waktu antara 25 hingga 31 Oktober 2019.

Sebelumnya terdapat dua versi hasil visum berbeda yang dimiliki oleh kepolisian dan kemudian dibandingkan dengan hasil tes kesehatan dari pihak keluarga.

Ramadhan menuturkan, hasil visum yang dua kali dilakukan polisi pada 9 dan 24 Oktober tidak ditemukan kelainan pada korban. Namun, pihak keluarga melakukan pemeriksaan medis lain pada 31Oktober, dan menemukan kelainan.

Kasus hingga saat ini masih bergulir. Belum ada kesimpulan yang disampaikan oleh pihak kepolisian terkait dengan dugaan pencabulan itu.

Kini, ASN berinisial S melakukan serangan balik. Dia mendatangi Markas Polda Sulsel untuk melaporkan mantan istrinya terkait tindak pidana dugaan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum S, Agus Melas, mengatakan kliennya membuat laporan polisi terkait viral dugaan pencabulan.

"Pelaporan hari ini demi kepentingan klien kami yang membela hak-haknya yang selama ini diviralkan yang mengatakan pelakunya, padahal ditingkat penyelidikannya sudah selesai di Polres Luwu Timur. Karena klien dan keluarganya terganggu, sehingga kami melaporkan ke Polda Sulsel. Yang dilaporkan adalah mantan istri klien kami," kata Agus di Polda Sulsel, Sabtu (16/10).

Polisi 'Smackdown' Mahasiswa

Tak lama berselang, giliran tindakan represif polisi saat membubarkan aksi unjuk rasa oleh mahasiswa di depan kantor Bupati Tangerang pada Rabu (13/10).

Polisi itu, Brigadir NP, terekam kamera membanting mahasiswa UIN SMH Banten, Fariz, hingga terkapar. Mahasiswa tersebut sempat kejang-kejang lantaran dibanting ala 'smackdown' oleh polisi yang posturnya lebih besar.

Kasus berentet panjang, hingga pada Jumat (15/10) mahasiswa itu melakukan pemeriksaan Magnetic Resosnance Arthrography (MRA) di RS Ciputra Jakarta.

Peristiwa tersebut memicu kritik publik. Brgadir NP saat ini diproses hukum oleh Bidpropam Polda Banten, meskipun telah meminta maaf kepada Fariz. Ia ditahan untuk tujuh hari pertama selama proses pemeriksaan.

Polisi belum mengusut lebih jauh mengenai dugaan pelanggaran pidana dalam insiden bantingan ala 'smackdown' itu. Brigadir NP dianggap hanya tak melakukan pengamanan demonstrasi sesuai prosedur di Korps Bhayangkara.

"Kita berharap pemberkasan terhadap Brigadir NP dapat segera dituntaskan oleh penyidik Ditpropam Polda Banten. Dari hasil pemeriksaan terhadap Brigadir NP, maka Ditpropam Polda Banten menggunakan persangkaan berlapis sesuai aturan internal kepolisian," kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, di Mapolda Banten, Jumat (15/10).

Korban Aniaya Jadi Tersangka

Kontroversi berikutnya berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan seorang pedagang di Pasar Gambir, Percut Sei Tuan, Medan, pada 5 September lalu. Pedagang itu bernama Liti Wari Iman Gea (37).

Liti yang dikabarkan mengalami luka lebam di sekujur tubuh usai dianiaya oleh sekelompok preman justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Percut Set Tuan.

Polemik berlanjut dan viral di media sosial usai Liti mengunggah foto surat panggilan pemeriksaan yang dilayangkan kepada dirinya.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Simanjuntak memerintahkan Dirreskrimum Polda Sumut dan Kapolrestabes Medan untuk membentuk tim dan menarik penanganan perkara penganiayaan terhadap Liti.

Sejumlah pejabat di Polsek Percut Sei Tuan dicopot buntut dari penetapan tersangka korban.

Berlanjut ke halaman berikutnya...

Polisi Pukuli Warga hingga Tiduri Anak Tersangka

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER