Sosiolog: Pegawai Pinjol Ilegal Korban, Tak Paham Legalitas

CNN Indonesia
Rabu, 20 Okt 2021 08:42 WIB
Sosiolog UGM Soeprapto menyebut sebagian pegawai pinjol merupakan korban dari perusahaan lantaran tak tahu legalitasnya serta dituntut dengan target.
Para debt collector pinjol diamankan dari kantornya di Jakarta Barat, Rabu (13/10). Pakar menyebut sebagian pekerja ini merupakan korban. (Foto: Arsip Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pekerja di perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal dinilai sebagai korban lantaran ketidaktahuan terhadap legalitas dan proses kerja perusahaan.

"Saya berharap pihak pemerintah dan masyarakat menyadari bahwa sebagian di antara mereka itu adalah korban. Korban dari ketidaktahuan bahwa itu ilegal," kata Sosiolog Kriminalitas dari Direktorat Pengabdian Kepada Masyarakat (DPKM) Universitas Gadjah Mada (UGM) Soeprapto, dikutip dari Antara, Senin (18/10).

"Saya yakin tidak ada satu pelamar yang mempertanyakan apakah lembaga itu legal atau tidak," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan penelitiannya selama tiga tahun terakhir, kata Soeprapto, setidaknya ada tiga faktor yang memicu generasi muda terjebak pekerjaan pinjol ilegal.

Pertama, kata Soeprapto, mereka menganggap pekerjaan pinjol sekadar batu loncatan sebelum mendapatkan pekerjaan utama, terlebih proses seleksi yang tidak rumit.

Kedua, mereka enggan melakukan pengecekan aspek legalitas perusahaan saat hendak melamar. Ketiga, sempitnya lapangan pekerjaan yang tersedia, khususnya di tengah pandemi.

"Mencari mata pencaharian itu tidak mudah jadi mereka lalu terlibat di sana," imbuhnya.

Masih berdasarkan penelitiannya, Soeprapto menyebut para pekerja pinjol ilegal sejatinya tak merasa nyaman dengan metode penagihan menggunakan kalimat kasar atau ancaman itu.

"Saya sempat mewawancarai para collector itu. Ternyata sebetulnya tidak semuanya merasa nyaman dengan cara itu. Tetapi mereka punya kewajiban mengikuti apa yang didoktrinkan [oleh perusahaan]," tutur dia.

Sebelumnya, sejumlah pekerja bagian desk collection perusahaan pinjol di berbagai kota dibekuk. Mereka mengaku melakukan penagihan disertai ancaman karena tuntutan perusahaan.

Salah satu penangkapan debt collector terakhir adalah penagih utang perusahaan pinjol PT AKS, di  Jalan Kyai Mojo, Tegalrejo, Yogyakarta, yang memakai modus ancaman penyebaran konten asusila.

"Tersangka AKA alias A, karyawan PT AKS. Debt Collector yang menyebarkan konten bermuatan kesusilaan dan/atau ancaman yang disertai kekerasan," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudussy, dalam keterangan tertulis, Selasa (19/10).

Infografis 2 Alasan Debt Collector Pinjol Tagih Paksa PeminjamInfografis Alasan Debt Collector Pinjol Tagih Paksa. (Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian)

Kasus bermula pada 4 Mei 2021 saat korban mendapatkan pesan singkat yang berisi tautan atau link aplikasi pinjol dari nomor tak dikenal. Pada 11 September, korban ditagih Rp2,2 juta dan Rp1,34 juta via WhatsApp yang sebelumnya disalurkan pihak vendor aplikasi pinjol Simple Loan pada 1 September.

Korban yang tidak menemukan transaksi uang ke rekeningnya itu mengabaikan pesan tersebut. Korban kemudian ditagih empat nomor WhatsApp tak dikenal dengan kalimat "Jangan Jadi Maling", disertai ancaman menyebarkan foto korban asusila hasil sunting.

"Yang pada intinya bahwa pinjaman sudah jatuh tempo, kalau tidak dibayar maka tagihan akan disebarkan ke seluruh kontak korban," jelasnya.

Korban pun membuat laporan ke polisi, 12 Oktober. Penyidik lantas melakukan penyelidikan. "13 Oktober 2021, pukul 01.00 WIB. Tim Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Jateng yang dipimpin Kasubdit V/Tipidsiber melakukan penindakan kepolisian di rumah kos," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Terpisah, Polda Sumatera Utara membentuk tim untuk menyelidiki tujuh kasus pinjol ilegal di Kota Medan (6 kasus) dan Kota Tanjungbalai (1 kasus). "Tim sedang turun mendalami," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (19/10).

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memburu para investor pinjol ilegal, tak cuma debt collector-nya.

"Saya pikir, tidak hanya pelaku ya, tetapi pihak kepolisian juga harus memberikan efek jera kepada para investor dari pinjaman online ilegal yang kerap melakukan aksi teror kepada masyarakat yang menjadi korban pinjol," ucap dia, Rabu (13/10).

(mjo/fnr/antara/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER