Daftar Aturan PPKM Level 2 di DKI: WFO hingga Tempat Ibadah

CNN Indonesia
Selasa, 19 Okt 2021 19:29 WIB
Perpanjangan PPKM kali ini, DKI Jakarta turun level dari yang sebelumnya level 3 menjadi level 2. Sejumlah aturan pelonggaran dibuat.
Warga mengunjungi salah satu pusat perbelanjaan di Kota Kasablanca, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2021). (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di Jawa-Bali selama dua pekan, terhitung 19 Oktober-2 November.

Dalam penerapan PPKM kali ini, DKI Jakarta turun level dari yang sebelumnya level 3 menjadi level 2. Berikut sejumlah aturan PPKM Level 2 di Jakarta sebagaimana tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Jawa-Bali.

Sektor Non Esensial WFO 50 Persen

Dalam aturan PPKM Level 2, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen bekerja dari kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Transportasi Umum 100 Persen

Pada penerapan PPKM Level 2, kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online, serta kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Anak di Bawah 12 Tahun Boleh ke Bioskop

Pengunjung usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk ke bioskop dengan syarat didampingi orang tua.

Kemudian, aktivitas bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kapasitas maksimal 70 persen, pengunjung anak harus didampingi orang tua.

Restoran atau kafe dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Resepsi 50 Persen

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat. Pada PPKM Level 3 sebelumnya, resepsi dapat dilakukan dengan tamu undangan maksimal 20.

Fasilitas Umum dan Kegiatan Seni Budaya Diizinkan

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Selain itu, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Kapasitas Tempat Ibadah 75 Persen

Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

(yoa/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER