Harta Bupati Kuansing Rp3,7 M dari Tanah dan Mobil Mewah
Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Andi Putra yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai harta kekayaan senilai total Rp3,7 miliar. Harta itu dilaporkan Andi ke KPK pada 31 Maret 2021 dalam kapasitasnya sebagai ketua DPRD Kabupaten Kuansing Fraksi Golkar.
Dikutip dari situs elhkpn.kpk.go.id Selasa (19/10), Andi mempunyai sejumlah harta bergerak dan tidak bergerak. Ia melaporkan kepemilikan 8 bidang tanah yang berada di Kuansing dengan nilai keseluruhan Rp3,15 miliar.
Selain itu, Andi turut mencantumkan Mobil Honda Jeep Tahun 2012 seharga Rp320 juta; Motor Yamaha Tahun 2018 seharga Rp40 juta; dan Mobil Mitsubishi Pajero Tahun 2019 seharga Rp500 juta.
Ia turut melaporkan utang senilai Rp285.480.000, sehingga total harta kekayaannya sebesar Rp3.724.520.000.
Dilantik Bupati Juni 2021
Andi bersama Suhardiman Amby resmi dilantik sebagai pasangan bupati-wakil bupati Kabupaten Kuansing pada 2 Juni 2021. Pelantikan dilakukan diBalai Pelangi, Kediaman Gubernur Riau. Mereka diusung oleh Partai Golkar, Partai Hanura, dan PKS.
Dilansir dari situskuansing.go.id, Andi disebut mempunyai rekam jejak di berbagai organisasi di Kuansing. Pada 2003-2016, Andi menjabat sebagai ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kuansing. Selanjutnya dalam periode 2016-2020, Andi mengetuai DPD Partai Golkar Kuansing.
Andi merupakan ketua DPRD Kabupaten Kuansing tahun 2014-2019 dan 2019-2024. Namun, di periode kedua ini ia mengundurkan diri karena bertarung dalam pemilihan Bupati Kuansing periode 2021-2024.
KPK menangkap Andi bersama dengan tujuh orang lainnya. Penangkapan itu diduga terkait dengan kasus dugaan suap perizinan perkebunan. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan di Riau untuk bisa dibawa ke Kantor KPK di Jakarta.
Lihat Juga : |