Kompolnas: Aipda Ambarita Arogan Geledah HP Warga

CNN Indonesia
Selasa, 19 Okt 2021 16:52 WIB
Pengawas eksternal Polri menilai bahwa tindakan Aipda Ambarita tak memiliki dasar hukum dan melanggar privasi dari pemilik ponsel.
Ilustrasi. Pengawas eksternal Polri menilai bahwa tindakan Aipda Ambarita tak memiliki dasar hukum dan melanggar privasi dari pemilik ponsel. (Foto: iStockphoto/Herwin Bahar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh anggota Polres Jakarta Timur, Aipda Monang Parlindungan Ambarita memaksa memeriksa handphone (HP) warga keliru.

Pengawas eksternal Polri menilai bahwa tindakan tersebut tak memiliki dasar hukum dan melanggar privasi dari pemilik ponsel.

"Tidak dibenarkan untuk memeriksa HP tanpa ada surat perintah. Itu jelas arogan dan melanggar privasi," kata Juru Bicara Kompolnas, Poengky Indarti kepada wartawan, Selasa (19/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu jelas arogan dan melanggar privasi," tambahnya.

Poengky mempertanyakan alasan Ambarita harus melakukan pemeriksaan terhadap handphone milik warga tersebut. Menurutnya, hal tersebut tak diikuti dengan surat perintah yang legal.

Oleh sebab itu, Poengky menyarankan agar Divisi Profesi dan pengamanan (Propam) dapat turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap AMbarita.

"Pemeriksaan juga harus ada surat perintah. Tidak boleh main ambil begitu saa, harus ada sangkaannya dulu," jelas dia.

Ia mengingatkan agar seluruh anggota Polri dapat berhati-hati dalam melaksanakan tugas. Poengky mengingatkan agar profesionalitas harus diutamakan saat melakukan upaya-upaya kepolisian.

Polisi, kata dia, bertugas untuk melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum untuk menciptakan keamanan dan ketertiban.

"Di masa kecanggihan teknologi ini, masyarakat dengan gawai pintarnya mampu merekam dan memviralkan, atau menyampaikan kepada media. Jika ada pelanggaran, maka yang dipertaruhkan adalah nama baik institusi. Ibarat karena nila setitik, rusak susu sebelanga," ucap Poengky.

Diketahui, Ambarita kini juga telah dimutasi. Ini tertuang dalam surat telegram nomor ST/458/X/KEP./2021 tanggal 18 Oktober 2021. Telegram ini ditandatangani Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Putu Narendra atas nama Kapolda Metro Jaya.

Dalam telegram itu tertulis bahwa Ambarita dimutasi dari Banit 51 Unitdalmas Satsabhara Polres Metro Jakarta Timur menjadi Bintara Bidhumas Polda Metro Jaya.

Selain Ambarita, dalam telegram itu juga memuat mutasi terhadap Aiptu Jakaria. Ia dimutasi dari Banit 9 Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadi Bintara Bidhumas Polda Metro Jaya.

(mjo/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER