Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas dan kantor Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, terkait kasus dugaan suap perizinan perkebunan.
Upaya paksa itu dilakukan bersamaan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK sejak Senin (18/10) malam.
"Terkait informasi yang sebelumnya sudah disampaikan pak Ali Fikri selaku juru bicara bahwa kegiatan itu merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh para penyelidik dan penyidik di lapangan untuk mencari bukti-bukti dan berbagai hal apakah itu dokumen, barang elektronik lainnya yang berhubungan dengan perkara," ujar Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (19/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setyo belum membeberkan konstruksi kasus berikut barang bukti yang diamankan dalam operasi senyap tersebut. Sebab, tim KPK masih bekerja hingga saat ini.
"Detailnya akan disampaikan lebih lengkap nanti oleh pak Ali maupun pimpinan," kata Setyo.
Dalam giat tangkap tangan di Kuansing, tim penindakan KPK menangkap delapan orang yang terdiri dari unsur pejabat dan pihak swasta. Bupati Kuansing, Andi Putra, turut ditangkap.
Saat ini, delapan orang itu masih dalam pemeriksaan di Riau untuk nantinya bisa dibawa ke kantor KPK di Jakarta.
Lembaga antirasuah mempunyai waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan tersebut.
(ryn/ain)