LPSK Usul Visum Ulang 3 Korban Pencabulan di Luwu Timur
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi bertemu dengan Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk membahas kasus dugaan pencabulan terhadap tiga orang anak oleh ayahnya di Luwu Timur, Sulsel, setelah penyelidikan kasus tersebut kembali dibuka oleh Mabes Polri.
Dalam pertemuan tersebut, Edwin menyampaikan beberapa hal hasil telaah dari proses penyelidikan kasus kekerasan seksual tersebut yang dilakukan pihak LPSK sendiri.
"Kami sampaikan beberapa hasil telaah catatan kami terhadap proses penyelidikan dan kami harap memang setelah kasus ini dibuka kembali dapat membuat terang untuk membuktikan apakah laporan ibu korban benar atau tidak. Proses ini harus dilakukan ulang lagi, visum psiactricum dan visum et repertum mungkin ditambah forensik psikologi," kata Edwin di Makassar, Selasa (19/10).
Selain itu, kata Edwin, pihaknya juga mengusulkan kepada pihak kepolisian untuk memberikan kesempatan kepada ibu korban dalam memilih tim ahli yang dianggap bisa dipercaya dan netral dalam melakukan visum terhadap ketiga anaknya dengan difasilitasi dari pihak kepolisian.
"Hasilnya visum itu dan hasil forensik psikologi itu terhadap tiga anak itu, dianggap sebagai final dan dianggap sebagai rujukan bersama dari proses ini," tuturnya.
Sejak mendapatkan laporan dari ibu korban pada tahun 2020, kata Edwin pihaknya telah memberikan perlindungan saat itu juga terhadap kepentingan pelapor dan anaknya.
"Kami masuk dalam kasus ini sejak Januari 2020 dan LPSK sudah memberikan perlindungan sejak tahun 2020 kepada ibu dan tiga anaknya. Kami pada waktu itu memberikan hak prosedural yaitu pendampingan pada proses hukum," jelasnya.
Tak hanya, kata Edwin pihaknya juga telah membaca advokasi yang telah dilakukan oleh tim kuasa hukum pelapor sejak tahun 2020.
"Kami juga sudah baca advokasi kasus ini sejak tahun 2020 namun memang tidak bergerak maju termasuk memberikan bantuan rehabilitasi psikologis kepada ketiga anak tersebut," pungkasnya.
(mir/sfr)