KPK Periksa Bupati Kuansing 2 Jam Lebih soal Dugaan Suap

CNN Indonesia
Rabu, 20 Okt 2021 22:15 WIB
KPK memeriksa Bupati Kuantan Singingi Andi Putra dan GM PT Adimulia Agrolestasi Sudarso selama 130 menit di Gedung Merah Putih pada Rabu (20/10).
KPK memeriksa Bupati Kuantan Singingi Andi Putra dan GM PT Adimulia Agrolestasi Sudarso selama 130 menit di Gedung Merah Putih pada Rabu (20/10). Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso selama kurang lebih 130 menit. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/10).

Andi dan Sudarso keluar dari Gedung Merah Putih pada pukul 20.45 WIB. Keduanya mengenakan rompi oranye dan langsung digiring kembali untuk ditahan. Sudarso ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Sementara Andi Putra ditahan di Rutan Gedung Merah Putih. Namun keduanya memilih bungkam saat ditanyai wartawan.

"Tim penyidik segera melanjutkan pemeriksaan, dan berikutnya kedua tersangka tersebut dibawa ke rutan masing-masing," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (20/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Andi dan Sudarso sebagai tersangka kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyelidik dan penyidik KPK mengumpulkan informasi dan berbagai bahan keterangan dalam OTT sejak Senin (18/10) lalu.

Andi Putra dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara Sudarso selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 huruf a atau huruf atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(sfr/khr/sfr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER