Sidang Munjul, Saksi Dicecar Usul Anies Beri PMD Sarana Jaya

ryn | CNN Indonesia
Kamis, 21 Okt 2021 18:51 WIB
Ilustrasi. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut memberikan arahan agar Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) diberikan Penyertaan Modal Daerah (PMD) yang diperuntukkan untuk program hunian rumah DP 0 Rupiah.

Hal itu terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul dengan terdakwa mantan Direktur Utama PPSJ, Yoory Corneles Pinontoan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/10).

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Kepala BP BUMD Yurianto yang dibacakan jaksa KPK, Anies disebut meminta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman untuk merealisasikan program hunian rumah DP 0 Rupiah.

"[Arahan] yang kedua, memberikan pendanaan berupa PMD kepada PPSJ. Ada hal itu disampaikan gubernur pada saat itu?" tanya jaksa KPK Takdir Suhan mengonfirmasi isi BAP Yurianto.

Yurianto mengaku lupa terkait isi BAP tersebut. Hanya saja, ia menjelaskan program hunian rumah DP 0 Rupiah merupakan kebutuhan mendasar yang diperuntukkan untuk masyarakat menengah ke bawah. Adapun program ini masuk ke dalam RPJMD periode 2017-2022.

"Saya lupa, cuma memang di BUMD-nya disampaikan diarahkan bahwa BUMD ini dalam melaksanakan program rumah DP 0 Rupiah harus betul-betul baik. Dalam artian jangan hanya bagus di atas kertas, tapi dalam pelaksanaannya bermasalah," kata Yurianto.

Hakim ketua, Saifuddin Zuhri, mengambil alih jalannya sidang karena saksi tidak memberikan jawaban yang jelas.

"Mengenai keterangan saudara bahwa yang dilakukan oleh gubernur adalah memberikan pendanaan PMD ke PPSJ itu gimana? ada arahan dari gubernur?" tanya hakim.

Seperti sebelumnya, Yurianto mengaku lupa. Ia menuturkan arahan Anies seputar program hunian rumah DP 0 Rupiah pernah disampaikan dalam rapat pimpinan terbatas April 2018 lalu.

"Lupa, karena banyak yang ikut. Seingat saya ada dua agenda. Pertama [membahas] program hunian rumah DP 0 Rupiah," tutur Yurianto.

Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan bahwa pada tahun 2018 Yoory Pinontoan selaku Direktur Utama PPSJ mengajukan usulan Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada Gubernur DKI Anies Baswedan untuk dianggarkan pada APBD Pemprov DKI Jakarta TA 2019 sebesar Rp1.803.750.000.000,00 dengan rencana penggunaan untuk pembelian alat produksi baru, proyek hunian DP 0 Rupiah, dan proyek sentra primer Tanah Abang.

Lokasi pengadaan tanah untuk proyek hunian DP 0 Rupiah berada di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Atas perbuatannya, Yoory didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp152.565.440.000,00.

Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK