Polisi Panggil Rachel Vennya soal Pelat Mobil RFS Pekan Depan

CNN Indonesia
Sabtu, 23 Okt 2021 20:08 WIB
Polda Metro Jaya memanggil selebgram Rachel Vennya untuk menjelaskan ketidaksesuaian mobil dengan pelat nomor miliknya.
Selebgram Rachel Vennya dipanggil Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait pelat nomor mobilnya (Tangkapan layar instagram @rachelvennya)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya memanggil selebgram Rachel Vennya untuk memberikan klarifikasi terkait ketidaksesuaian warna mobilnya bernomor B XXX RFS dengan data yang terdaftar di database Direktorat Lalu Lintas.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan pihaknya menjadwalkan klarifikasi Rachel pada Senin (25/10) Pukul 10.00 WIB di Kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Panggilan atas nama pemilik kendaraan. Kalau yang bersangkutan tidak bisa hadir harus menguasakan. Surat klarifikasi atas nama pemilik kendaraan dan alamatnya," kata Argo mengutip Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argo mengatakan surat undangan klarifikasi sudah dikirim ke rumah Rachel Vennya pada hari ini.

Pelat nomor mobil Rachel Vennya menjadi sorotan lantaran berakhiran RFS layaknya milik pejabat.

Pelat nomor itu tertempel di mobil yang dipakai Rachel usai menjalani pemeriksaan terkait kasus pelanggaran karantina di Polda Metro Jaya beberapa hari lalu.

Saat dicek, polisi menyatakan pelat nomor B XXX RFS memang resmi dan terdaftar milik Rachel Vennya. Akan tetapi, ada ketidaksesuaian dengan warna mobil.

Mobil yang dipakai Rachel kala itu Vellfire berwarna hitam. Berbeda dengan data milik Ditlantas Polda Metro Jaya yang menyatakan B XXX RFS adalah mobil Vellfire warna putih.

Polisi lantas mengundang Rachel untuk memberikan penjelasan terkait hal tersebut. Rachel bisa dikenakan sanksi tilang jika terbukti ada pelanggaran.

Rachel dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 280 juncto Pasal 68 UU 22/2009 jika menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sah.

Atau, Rachel dapat dikenakan tilang merujuk Pasal 288 UU 22/2009 jika tidak bisa menunjukkan STNK kendaraannya.

(antara/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER