Yayasan Peduli Hewan Sarana Metta Indonesia memberikan somasi pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh terkait kasus tewasnya anjing Canon di Aceh dalam surat terbuka mereka.
Pihak yayasan juga mendesak oknum satpol PP yang melakukan penyiksaan kepada anjing tadi untuk meminta maaf kepada publik dan diberikan sanksi kedisiplinan.
"Sangat menyayangkan terjadinya hal tersebut dan menuntut Kasatpol PP Kabupaten Aceh Singkil untuk meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi penyiksaan yang dilakukan tersebut," tuntut Yayasan Sarana Metta bersama Albert Riyadi dan Partners Law Firm dalam surat terbuka mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika aparat negara bertindak sesuka hati, tidak didukung oleh keterampilan dasar tentang hewan, akhirnya bertindak semena-mena mencoba menjadi malaikat maut demi menunjukkan eksistensi keperkasaannya," tambah mereka.
Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan video penyiksaan anjing Canon oleh satpol PP di Aceh.
Dalam video itu, sejumlah petugas Satpol PP terlihat berusaha menangkap anjing berwarna hitam menggunakan kayu. Bahkan terlihat juga seorang petugas memukulnya dengan kayu.
Lihat Juga : |
Akibatnya anjing malang itu mati. Kepala Satpol PP Aceh Singkil Ahmad Yani, membantah matinya anjing tersebut akibat perlakuan anggotanya. Ia menduga anjing tersebut mati karena stres saat mau diangkut oleh petugas dan direlokasi ke tempat lain.
"Bisa divisum, ada gak tanda kekerasan? Jadi yang pegang kayu itu bukan untuk menyakiti tapi menjaga diri agar tidak digigit," kata Ahmad Yani saat dikonfirmasi, Sabtu (23/10).
Dari laporan Camat Pulau Banyak dan warga sekitar, keberadaan anjing tersebut kerap mengganggu wisatawan saat berada di Pulau Panjang dengan cara mengejar dan menimbulkan keresahan. Pulau Panjang sendiri menjadi lokasi wisata yang ramai dikunjungi.
Pihak Satpol PP mengklaim tengah berusaha mengamankan anjing itu tanpa melukainya. Mereka hanya ingin memindahkan anjing ini ke tempat lain agar tak lagi mengganggu wisatawan.
Rencananya, anjing tersebut akan diambil oleh pemiliknya pada Minggu. Namun, saat di perjalanan menuju ibu kota Kabupaten Aceh Singkil, anjing ini mati.
Kematian anjing ini juga menuai kecaman dari Organisasi Natha Satwa Nusantara.
Lihat Juga : |
"Penangkapan anjing Canon di Pulau Banyak atas dasar pelaksanaan Wisata Halal Aceh dikecam masyarakat. Tidak ada masalah untuk tujuannya, tapi tata caranya jangan melupakan bahwa kita juga manusia, pakailah cara yang berprikemanusiaan," tutur pihak Natha Satwa Nusantara dalam akun Instagramnya.
Pihaknya juga mendesak Polres Aceh Singkil untuk memproses kasus ini.
"UU no 41 tahun 2014, pasal 91 A dan 91 B, dan 302 KUHP dengan terang menjelaskan bahwa Indonesia melarang masyarakatnya untuk menyiksa hewan, dan kasus penyiksaan hewan bukanlah delik aduan melainkan delik biasa, dengan kata lain, meskipun tidak ada yang melaporkan, aparat wajib memproses kasus ini. Semoga ada tanggapan baik dari pihak-pihak yang bersangkutan."
(pwn/bac)