Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Alexander Kaliaga Ginting memastikan pemerintah pusat akan terus mengevaluasi kebijakan anyar yang mewajibkan penumpang pesawat untuk menyertakan hasil pemeriksaan negatif covid-19 dengan skema PCR 2 x 24 jam, yang mulai resmi berlaku sejak Minggu (24/10) kemarin.
Hal itu Alex sampaikan guna merespons penolakan sejumlah pihak yang menilai langkah pemerintah itu kurang tepat lantaran hanya menyasar transportasi udara. Sementara pada moda transportasi laut, darat, dan kereta api diberikan opsi lain yakni melakukan rapid test antigen.
"Kita tunggu dua minggu untuk dievaluasi, karena ini semua demi keselamatan dan kesehatan masyarakat. Prioritas utama menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat dari ancaman pandemi," kata Alex melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Senin (25/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alex juga memastikan bahwa setiap kebijakan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) levelling akan terus disesuaikan dengan situasi dan kondisi sebaran kasus covid-19 di masyarakat.
Lihat Juga : |
Nantinya, evaluasi itu akan dihadirkan dalam bentuk pengetatan maupun relaksasi aturan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) M Tito Karnavian. Ia menyebut, keseluruhan hasil evaluasi itu bertujuan untuk mencegah penularan kasus covid-19 kembali menyebar secara masif di Indonesia.
"Setiap dua minggu, Inmendagri terus dievaluasi dan disempurnakan sesuai dinamika PPKM di masyarakat," ujarnya.
Sejumlah pihak belakangan ini mempertanyakan syarat baru dari pemerintah yang mewajibkan pelaku perjalanan domestik atau penumpang pesawat udara untuk menyertakan hasil pemeriksaan negatif covid-19 dengan skema PCR, meskipun sudah mendapatkan vaksin sebanyak dua dosis.
Mulai dari Ketua DPR Puan Maharani, sejumlah politisi, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, hingga Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara.
Mereka menyoroti aturan moda transportasi darat, laut, dan kereta api dengan tujuan Jawa-Bali maupun non Jawa-Bali yang melakukan PPKM Level 3 dan 4 diberikan ketentuan vaksinasi minimal dosis pertama plus keterangan hasil negatif PCR dengan masa pemberlakuan 2 x 24 jam, atau hasil rapid test antigen yang berlaku 1 x 24 jam.
Namun untuk moda transportasi udara tidak diberlakukan demikian. Mereka juga mempertanyakan kebijakan anyar ini malah diterapkan pemerintah saat kasus covid-19 di Indonesia mengalami pelandaian dalam dua bulan terakhir ini.
Adapun ketentuan aturan perjalanan baru lingkup dalam negeri ini tertuang dalam SE Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) yang diteken oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada 20 Oktober 2021.
(khr/ain)