Sejumlah pihak mempertanyakan syarat baru penumpang pesawat menyertakan hasil pemeriksaan negatif covid-19 dengan skema PCR, meskipun sudah mendapatkan vaksin sebanyak dua dosis.
Mereka menilai, langkah pemerintah itu kurang tepat lantaran hanya menyasar transportasi udara. Pelaku perjalanan darat tak diberlakukan.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyerukan harga tes PCR tak lebih dari Rp275 ribu. Susi menyerukan hal itu merespons pernyataan Ketua DPR Puan Maharani yang meminta pemerintah menjawab kebingungan masyarakat terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul Mbak Puan ... ayo teriakin yg kenceng .. harusnya PCR tidak boleh lebih dari Rp275.000," ujar Susi melalui akun twitter miliknya, @susipudjiastuti.
Puan sebelumnya memprotes kebijakan wajib tes PCR pesawat tes lantaran menurutnya PCR seharusnya digunakan hanya untuk instrumen pemeriksaan bagi suspek.
"Pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat seperti ini harus dijelaskan terang benderang oleh pemerintah," tanya Puan.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menilai syarat PCR 2x24 jam juga memberatkan sejumlah warga lantaran tidak semua daerah dengan rute penerbangan pesawat memiliki laboratorium yang memberikan layanan cepat untuk mengeluarkan hasil tes PCR tersebut.
Selain itu, ia mengingatkan pemerintah bahwa biaya dan akses PCR masih tergolong tak terjangkau warga. Terkini, batasan tarif tertinggi pemeriksaan screening covid-19 melalui tes PCR masih berada pada tarif Rp495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali, dan Rp525 untuk daerah luar Jawa-Bali.
"Kebijakan arus dibatalkan. Diganti dengan kebijakan lain tanpa harus meninggalkan kewaspadaan kita akan potensi naiknya penyebaran Covid-19," ujar Beka.
Relawan Pro Jokowi (Projo) juga mendesak agar pemerintah menghapus syarat tersebut. Ketua Satgas Gerakan Nasional Percepatan Vaksinasi Covid-19 DPP Projo, Panel Barus mengatakan banyak masyarakat mempertanyakan efektivitas tes PCR.
"Mereka [rakyat] bertanya, kalau sudah divaksin kok masih harus tes PCR. Satgas Covid-19 harus bertindak cepat," ujar Panel.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut syarat baru wajib tes PCR ditetapkan untuk mengurangi laju penularan lantaran kapasitas pesawat sudah mulai penuh, sehingga minim jaga jarak.
Wiku juga mengingatkan testing covid-19 menggunakan metode PCR masih menjadi pemeriksaan dengan akurasi tinggi saat ini atau biasa disebut sebagai 'Golden Standard' pemeriksaan covid-19.
"Mengingat sudah tidak diterapkannya penjarakan antartempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Kamis (21/10).
Wiku menambahkan, ketentuan anyar pemerintah ini masih dalam tahap uji coba, dan berpotensi mengalami revisi ke depannya.
Lihat Juga :![]() UPDATE CORONA 23 OKTOBER Rangkuman Covid: Mal Ramai, Nakes Terima Insentif Lebih |