Azis Syamsuddin Buka Suara Soal Dugaan 8 'Pegangan' di KPK

CNN Indonesia
Senin, 25 Okt 2021 14:42 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin buka suara dalam sidang dugaan suap Stepanus Robin, terkait fakta persidangan dirinya memiliki 8 orang pegangan di KPK.
Azis Syamsuddin bersaksi dalam sidang dugaan suap penanganan perkara yang diusut KPK dengan terdakwa, mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/10/2021). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin membantah memiliki delapan orang pegangan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan itu disampaikan Azis selaku saksi dalam sidang lanjutan perkara suap yang menjerat mantan penyidik KPK dari unsur Polri, AKP Stepenus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/10).

"Saksi Yusmada dapat informasi, bapak punya 8 penyidik yang bisa digerakkan?" tanya salah satu pengacara Robin dalam sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak pak. Saya sudah ditanya KPK. Tidak ada pak [8 penyidik KPK yang bisa digerakkan]," jawab Azis.

Dugaan 'orang pegangan' Azis di komisi antirasuah sebelumnya disampaikan jaksa saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada.

Jaksa menyebut 'orang dalam' ini diduga bisa digerakkan Azis membantu penanganan sebuah perkara. Jaksa kemudian mencecar maksud dalam BAP tersebut, terutama terkait dengan tujuan mengamankan perkara.

"Perkara apa?" ujar jaksa.

"Enggak ada disampaikan," jawab Yusmada yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Stepanus Robin.

Menurut Yusmada, informasi itu berdasarkan penuturan dari mulut Mantan Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial yang divonis tiga tahun penjara. Namun, Yusmada mengaku tidak mendalami lebih lanjut.

"Cuma ngomong untuk kepentingan Azis Syamsuddin aja?" kata jaksa.

"Iya pak," ujar Yusmada.

Azis sendiri telah ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menyuap Stepanus Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar. Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

(thr/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER