Polisi Belum Tilang Pelanggar Ganjil Genap di 10 Kawasan DKI

CNN Indonesia
Senin, 25 Okt 2021 20:29 WIB
Ilustrasi ganjil genap di Jakarta. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ditlantas Polda Metro Jaya belum menerapkan sanksi terhadap pelanggaran aturan ganjil genap di 10 ruas jalan Jakarta.

Diketahui, sistem ruas jalan ganjil genap saat ini berlaku di 13 ruas jalan, sedangkan sebelumnya hanya berlaku di tiga ruas jalan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi terhadap pelanggaran di tiga ruas jalan yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

"Tapi kalau untuk 10 kawasan yang baru, saya memahami masih banyak masyarakat mungkin yang belum paham," kata Sambodo kepada wartawan, Senin (25/10).

Sambodo menyebut untuk 10 ruas jalan itu masih dilakukan sosialisasi selama tiga hari ke depan. Kata Sambodo, pihaknya juga akan memasang rambu ganjil genap di ruas jalan tersebut.

"Kalau ada yang melanggar tidak sesuai tanggalnya tetap kita hentikan tapi kemudian kita tegur, belum kita tilang," ujarnya.

Jika sosialisasi selama tiga hari dirasa sudah cukup, maka aparat kepolisian akan segera memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar.

Di sisi lain, Sambodo menyampaikan bahwa hasil pemantauan sistem ganjil genap di 13 ruas jalan terpantau bahwa mayoritas masyarakat sudah memahami dan mengikuti aturan.

"Laporan dari anggota di lapangan sudah cukup baik, 90 persen sudah mengikuti aturan. Masih ada beberapa (pelanggar) tapi sudah ditegur anggota," ucap Sambodo.

Diketahui, sistem ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta mulai berlaku pada Senin (25/10) pagi ini.

Adapun 13 ruas jalan ini yakni, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja.

Kemudian, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan S. Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan DI Panjaitan, serta Jalan Ahmad Yani.

Kebijakan ini berlaku pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB pada hari Senin hingga Jumat. Sedangkan pada hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, tidak berlaku.

(dis/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK