Datangi Polda Lebih Pagi, Rachel Vennya Lolos Buruan Wartawan

CNN Indonesia
Selasa, 26 Okt 2021 11:26 WIB
Selebgram Rachel Vennya telah menyelesaikan pemeriksaan terkait kasus pelat nomor RFS Polda Metro Jaya, pada Selasa (26/10) dengan datang lebih pagi dari jadwal yang mestinya pukul 10.00 WIB.
Rachel Vennya Penuhi Panggilan Polisi Terkait Plat Nomor RFS Hari Ini, Selasa (26/10). (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Selebgram Rachel Vennya dikabarkan telah menyelesaikan pemeriksaan terkait kasus pelat nomor RFS di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, pada Selasa (26/10). Rachel diketahui datang lebih pagi dari jadwal semula yang mestinya pukul 10.00 WIB.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono belum memberikan informasi berkaitan hasil pemeriksaan tersebut.

"Sudah (diperiksa), nanti jam 11 atau jam 12 akan kita rilis," jelasnya kepada wartawan, Selasa (26/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argo menjelaskan, Rachel telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik selama kurang lebih dua jam. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pelat B XXX RFS milik Rachel yang tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Soal kedatangan yang lebih pagi dari jadwal, Argo mengatakan hal tersebut bukanlah masalah.

"Kita hanya menjadwalkan, jadi kalau datang mendahului mungkin di luar jam itu sebetulnya kan tinggal komunikasi, yang penting menghadiri pemeriksaan," ujarnya.

"Mungkin ini, dia (Rachel Vennya) menghindari media kali," imbuhnya.

Rachel sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus plat nomor RFS di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB. Akan tetapi Rachel dikabarkan telah usai menjalani pemeriksaan tersebut pada pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, hanya nampak kendaraan miliknya yang terparkir di belakang gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pemeriksaan terhadap Rachel berkaitan dengan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Berdasarkan data di kepolisian pelat bernomor B XXX RFS semestinya digunakan pada mobil warna putih. Sedangkan, pelat itu diketahui terpasang pada mobil Toyota Vellfire warna hitam yang digunakan Rachel usai diperiksa di Polda Metro Jaya.

"Kita akan lihat seperti apa, apa memang kendaraan sudah berganti warna tapi belum diganti TNKBnya, atau STNK itu ditempelkan di kendaraan lain yang tidak sesuai penggunaannya," tutur Sambodo.

"Makanya kita minta datang dan membawa kendaraan yang digunakan di malam hari yang digunakan di Polda Metro Jaya," tegas dia.

Pelat mobil RFS milik Rachel menjadi sorotan usai ia kedapatan menggunakan mobil Toyota Vellfire warna hitam berpelat B XXX RFS setelah diperiksa terkait kasus pelanggaran karantina di Polda Metro Jaya beberapa hari lalu.

Dalam kasus ini, jika terbukti melanggar, Rachel dapat dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 280 juncto Pasal 68 UU 22/2009 jika menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sah. Rachel juga bisa dikenakan tilang merujuk Pasal 288 UU 22/2009 jika tidak bisa menunjukkan STNK kendaraannya.

(tfq/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER