Pelat RFS Rachel Vennya Kini Dipasang di Mobil Toyota Alphard Putih

CNN Indonesia
Selasa, 26 Okt 2021 11:38 WIB
Pelat RFS Rachel Vennya sebelumnya terpasang pada mobil Toyota Vellfire warna hitam yang ia gunakan usai diperiksa di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Kendaraan Rachel Vennya dengan pelat RFS yang terparkir di Polda Metro Jaya, Selasa (26/10). (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Selebgram Rachel Vennya dikabarkan telah menyerahkan Mobil dengan pelat RFS miliknya kepada Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (26/10). Meski demikian diketahui mobil yang diserahkan tersebut nampak berbeda dengan yang digunakan usai diperiksa di Polda Metro Jaya, malam beberapa waktu lalu.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, nampak sebuah mobil berjenis Toyota Alphard berwarna putih terparkir di belakang gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, sesuai dengan data milik kepolisian untuk pelat bernomor B XXX RFS. Padahal sebelumnya pelat itu diketahui terpasang pada mobil Toyota Vellfire warna hitam yang ia gunakan beberapa hari lalu dan memicu polemik di media sosial.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pemeriksaan terhadap Rachel berkaitan dengan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan data di kepolisian pelat bernomor B XXX RFS semestinya digunakan pada mobil warna putih. Sedangkan, pelat itu diketahui terpasang pada mobil Toyota Vellfire warna hitam yang digunakan Rachel usai diperiksa di Polda Metro Jaya.

"Kita akan lihat seperti apa, apa memang kendaraan sudah berganti warna tapi belum diganti TNKB nya, atau STNK itu ditempelkan di kendaraan lain yang tidak sesuai penggunaannya," tutur Sambodo.

"Makanya kita minta datang dan membawa kendaraan yang digunakan di malam hari yang digunakan di Polda Metro Jaya," imbuhnya.

Pelat mobil RFS milik Rachel menjadi sorotan usai ia kedapatan menggunakan mobil Toyota Vellfire warna hitam berpelat B XXX RFS setelah diperiksa terkait kasus pelanggaran karantina di Polda Metro Jaya beberapa hari lalu.

Dalam kasus ini, jika terbukti melanggar, Rachel dapat dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 280 juncto Pasal 68 UU 22/2009 jika menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sah. Rachel juga bisa dikenakan tilang merujuk Pasal 288 UU 22/2009 jika tidak bisa menunjukkan STNK kendaraannya.

(tfq/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER