Laporan ASN Luwu Timur Diproses, Kasus Pencabulan Mandek

CNN Indonesia
Selasa, 26 Okt 2021 17:32 WIB
Laporan kasus pencemaran nama baik terhadap ibu korban dugaan pencabulan mulai diproses, sementara penyelidikan kasus pencabulan terhadap 3 anak Luwu Timur belum ada perkembangannya.
Ilustrasi kasus perkosaan. (Foto: Istockphoto/KatarzynaBialasiewicz)
Makassar, CNN Indonesia --

Polisi sudah memeriksa aparatur sipil negara (ASN) berinisial S terkait laporan dugaan pencemaran nama baik, di saat penyelidikan kasus pencabulan Luwu Timur yang digaungkan oleh terlapor, yakni ibu dari tiga anak yang diduga korban perkosaan ayahnya itu, belum ada kemajuan signifikan.

Sebelumnya, S melaporkan kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan mantan istrinya, pada Sabtu (16/10), ke Polda Sulsel. Pihak kepolisian tetap menerima laporan itu.

Kuasa hukum pelapor, Agus Melas mengatakan, bahwa kliennya telah diambil keterangannya oleh penyidik Polda Sulsel pada Senin (25/10) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya proses pengambilan keterangan dalam BAP (Berita Acara Pidana), kan tahap penyelidikannya sudah berjalan," kata Agus, Selasa (26/10).

Agus menjelaskan bahwa materi pokok dalam BAP tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik kliennya dengan melaporkan mantan istrinya. Selain itu, ada pula pemeriksaan soal tuduhan pemerkosaan kepada S sebagaimana yang tertulis di salah satu media.

"Itu sangat mempengaruhi psikologi klien kami dan sangat malu keluarga besarnya, kasus itu kan sudah dihentikan pada Desember 2019, karena tidak cukup alat buktinya," ungkapnya.

Agus menerangkan penghentian penyelidikan kasus pencabulan terhadap tiga anaknya pada tahun 2019, menjadi rujukan pelaporan kasus dugaan pencemaran nama baik di Polda Sulsel.

"Karena sesuatu yang sudah selesai dan tidak benar, masih seolah-olah dituduh sebagai pelaku pencabulan ketiga anak kandungnya. Kami juga tidak tahu apakah itu produk jurnalistik atau bukan, sehingga kami laporkan. Nanti dari laporan ini akan ada rekomendasi dari kepolisian untuk diteruskan ke Dewan Pers," jelasnya.

Kuasa hukum S masih menunggu hasil koordinasi Dewan Pers dengan pihak kepolisian, kata Agus pihaknya juga sudah menyurati secara pribadi ke Dewan Pers.

"Kami juga direkomendasikan oleh penyidik untuk menyurat ke Dewan Pers. Jadi kami juga akan menyurat, mempertanyakan terkait itu (produk jurnalistik atau bukan)," katanya.

Diketahui, Dewan Pers dan kepolisian sudah menyepakati nota kesepahaman (MoU) tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

Kendati demikian, Agus mengaku khawatir tulisan soal kliennya itu bertentangan dengan aturan.

Infografis Ragam Laku Pelecehan SeksualInfografis Ragam Laku Pelecehan Seksual. (Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi)

"Kan bisa saja wartawan itu menulis secara pribadi terus tidak dicover oleh media tertentu tapi dalam bentuk blog atau website kan. Nah itu nanti yang kami mau tanyakan, apakah narasi yang adalam dalam Project Multatuli ini bagian dari produk jurnalistik atau bagian dari pribadi penulis," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menyebut, berdasarkan Pasal 10 UU No. 31 tahun 2014 pasal 10 tentang perlindungan saksi dan korban, bahwa ibu tiga anak tersebut tidak dapat dilaporkan secara pidana maupun perdata.

Namun demikian, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan mengatakan melaporkan merupakan hak tiap warga negara.

"Itukan hak melaporkan merupakan hak semua warga negara negara itu adalah sama. Artinya memiliki hak yang untuk melapor. Persoalan laporannya itu diterima dan diproses, kan akan dilihat dulu fakta-fakta hukumnya," kata dia, Kamis (21/10).

Soal kasus pencabulannya sendiri, Zulpan mengatakan penyelidikannya, yang dibuka kembali lewat laporan model A, dialihkan ke Polda Sulsel dari sebelumnya di Luwu Timur. Ia pun meminta ibu tiga anak itu untuk bersikap kooperatif dalam penyelidikan kasus ini.

"Untuk kasus di Luwu Timur saat ini kasusnya ditarik di Polda Sulsel dalam waktu dekat," kata dia, tanpa merinci kepastiannya, Jumat (22/10).

Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar sendiri mengaku belum menerima pemberitahuan resmi soal pembukaan kembali penyelidikan tersebut.

"Sampai hari ini, belum ada pemberitahuan resmi," kata advokat publik dari LBH Makassar, Azis Dumpa, Jumat (22/10).

"Belum ada surat yang kami terima. Yang kami tau kan proses penyelidikan terhadap pengaduan kami di 9 Oktober 2019. Dan pengaduan itu memang harusnya dibuka dan dibuatkan laporan polisi, karena yang dulu masih pengaduan belum ada LP," jelasnya.

(mir/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER