Unjuk rasa Forum Mahasiswa Papua Kota Studi Makassar di Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, berakhir ricuh setelah aksi tersebut dibubarkan sekelompok organisasi kemasyarakatan yang tak berwenang, Selasa (26/10) sore.
Dalam kericuhan itu Wakapolsek Rappocini, AKP Widodo terkena lemparan batu di bagian wajahnya. Widodo pun dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar dan mendapatkan perawatan medis.
Menanggapi peristiwa ricuh kemarin, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana menyesalkan kericuhan yang ditimbulkan karena langkah ormas untuk membubarkan aksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sesalkan peristiwa ini terjadi," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana, Rabu (27/10).
Menurut Witnu, bahwa penyampaian pendapat di muka umum telah diatur dalam undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harusnya ditaati.
"Harus ditaati lah sebagai telah diatur dalam undang-undang seperti wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak kepolisian dan masyarakat yang menyampaikan pendapat harus bertanggungjawab untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain serta menghormati aturan moral yang diakui umum," jelasnya.
Witnu pun tidak membenarkan tindakan salah satu organisasi masyarakat yang melakukan tindakan pembubaran terhadap mahasiswa Papua yang sementara melakukan aksi unjuk rasa. Sebab, tindakan itu merupakan kewenangan dari pihak kepolisian.
"Aksi unjuk rasa dapat dibubarkan bila tidak memenuhi ketentuan. Pelaku atau peserta yang melanggar hukum dapat dikenakan sanksi hukum. Hendaknya penyampaian aspirasi dilakukan dengan damai dan tertib," ungkapnya.
Oleh karena itu, Witnu meminta semua pihak tanpa kecuali menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan serta ketertiban umum.
"Yang paling penting menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa," katanya.