Walkot Makassar Pecat Nakes Palsukan 179 Sertifikat Vaksin

CNN Indonesia
Selasa, 26 Okt 2021 13:51 WIB
Pemerintah Kota Makassar memecat tenaga kesehatan di RSUD Daya Makassar karena diduga memanipulasi 179 sertifikat vaksin.
Foto sertifikat vaksin. (dok. CNNIndonesia.com/ Eka Santhika)
Makassar, CNN Indonesia --

Pemerintah Kota Makassar memecat FT selaku tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Makassar, Sulawesi Selatan. Dia dipecat karena diduga memanipulasi 179 sertifikat vaksin.

"Kami sudah pecat daeng," kata Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto kepada CNNIndonesia.com, Selasa (26/10).

Danny, sapaan akrabnya, mengatakan pihaknya melaporkan FT ke pihak kepolisian berdasarkan temuan Kepala Dinas Kesehatan Makassar. Mereka kemudian menggelar rapat mendadak dan memanggil Kepala Puskesmas Paccerakkang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami yang lapor ke Polrestabes setelah ada laporan temuan Kadis Kesehatan usai mengaudit vaksin Puskesmas Paccerakkang, kemudian langsung kita panggil Kapusnya," ujarnya.

FT diduga memanipulasi data warga di sistem aplikasi PeduliLindungi untuk mendapatkan sertifikat vaksin, tanpa melalui proses vaksinasi terlebih dahulu. Dia kini telah ditangkap polisi.

Danny menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada oknum nakes yang melakukan tindakan serupa. Pihaknya akan langsung melaporkan ke kepolisian jika menemukan kembali kasus tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Kesehatan Makassar, Nursaidah Sirajuddin menerangkan kasus ini terungkap setelah pihaknya melakukan pemantauan pelaksanaan vaksinasi yang juga awasi langsung dari pihak Inspektorat dan BPK.

"Jadi setiap bulan kita turun untuk mengecek apakah ada kesesuaian logistik dengan aplikasi. Ternyata kita dapat pada bulan September di Puskesmas Paccerakkang, tidak sesuai logistik yang kami keluarkan dengan data yang ada. Terlalu jauh jaraknya 179," kata Nursaidah, Senin (25/10).

Setelah menemukan kejanggalan data yang menerima vaksinasi tersebut, kata Nursaidah, pihaknya langsung melaporkan ke Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.

"Kami rapat mendadak di hari Sabtu, di Puskesmas Paccerekkang, untuk mencari tahu mengumpulkan semua serta kepala Puskesmas, ternyata tidak ada pengakuan saya lapor kembali ke bapak wali kota, saya turun lagi tidak pengakuan," katanya.

"Rupanya memang karena bukan tenaga kesehatan yang bekerja di dalam (Puskesmas Paccerakkang), karena ini anak sudah keluar, dia bekerja di RS Daya pada saat ini," sambungnya.

Pada saat dilakukan vaksinasi massal, kata Nursaidah FT diperintahkan untuk ikut membantu memasukkan data warga yang sudah mendapatkan vaksinasi ke dalam sistem. FT dengan mudah mengeluarkan sertifikat vaksin tanpa harus melalui vaksinasi.

"Kami mencari tahu warga yang mendapatkan sertifikat vaksin itu, didapatlah seorang warga mengaku tidak divaksin tapi mendapatkan hasil vaksin tersebut, sehingga dilaporkan ke pihak kepolisian," katanya.

Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Jufri Natsir mengatakan aksi FT telah berjalan selama 3 bulan. Dia melakukan aksinya bersama WD. Sasarannya, warga yang ingin sertifikat vaksinasi tanpa harus mendapatkan suntikan vaksin.

"Perbuatannya Juli sampai September 2021, warga maupun masyarakat yang sempat menggunakan surat vaksin palsu yaitu sebanyak 179 orang dengan biaya per satu surat vaksin Rp 50 ribu.
Kami menyita uang sebanyak Rp9 juta dari hasil penjualannya tersebut," jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 51 ayat (1) juncto pasal 35 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2001 tentang Informasi Elektronik.

"Selain UU ITE, pelaku juga dijerat dengan undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," katanya.

Infografis Daftar Aktivitas Wajib Bawa Sertifikat Vaksin Covid-19Infografis Daftar Aktivitas Wajib Bawa Sertifikat Vaksin Covid-19. (CNN Indonesia/Asfahan Yahsyi)
(mir/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER