Nama Dicatut untuk Proyek, Kabiro Kemensos Lapor Polisi

CNN Indonesia
Rabu, 27 Okt 2021 14:41 WIB
Kemensos menegaskan proses pengadaan barang dan jasa tak dilakukan perorangan, tapi melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Eletronik (LPSE).
Ilustrasi proyek pengadaan barang dan jasa. Ilustrasi. Kabiro Kemensos lapor polisi usai namanya dicatut. (Helloquence via StockSnap)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Biro Umum Kementerian Sosial (Kemensos) Wiwiek Widiyanti melaporkan seseorang berinisial M lantaran mencatut nama dirinya terkait proses pengadaan barang dan jasa.

Plt Kepala Biro Hukum Kemensos, Evi Flamboyan mengatakan terlapor berinisial M itu juga mengaku sebagai salah satu sekretaris pejabat di salah satu instansi pemerintah daerah.

"Diduga melakukan pencemaran nama baik dengan mengaku-ngaku mendapatkan mandat dari Kepala Biro Umum untuk mencari pemenang dalam proyek pengadaan barang dan jasa dengan Kemensos," kata Evi di Polda Metro Jaya, Rabu (27/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Evi menjelaskan dalam aksinya M mengaku sebagai utusan atau tangan kanan Kepala Biro Umum. M lantas menyampaikan kepada saksi bahwa ada proyek di Kemensos dan meminta sejumlah imbalan. Namun, saksi itu lebih dulu mengonfirmasi kepada Wiwiek selaku Kepala Biro Umum dan dijelaskan bahwa tak ada proyek tersebut.

Evi menuturkan bahwa tujuan laporan ini dibuat untuk mencegah kesimpangsiuran dan mencegah aksi serupa kembali terjadi.

"Sebagai bentuk informasi ke masyarakat, jangan-jangan-jangan ini banyak terjadi, agar tak simpang siur dan untuk mencegah terjadinya ketidakpercayaan masyarakat ke Kemensos maka ini merupakan bentuk sikap kami laporkan ke Polda Metro Jaya agar enggak terjadi hal-hal tak diinginkan," tuturnya.

Evi menegaskan bahwa proses pengadaan barang dan jasa di Kemensos tidak dilakukan per orangan, melainkan melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Eletronik (LPSE).

"Jadi ini kami mengingatkan bahwa di Kemensos tidak ada katakanlah proyek pengadaan barang dan jasa yang kemudian dikuasakan kepada pihak ke tiga atau diperbantukan kepada pihak ke tiga," ucap Evi.

Laporan ini diterima dengan nomor LP/B/5344/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 27 Oktober 2021.

M dilaporkan terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik, Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP.

(dis/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER