Pemerintah akan menutup laboratorium yang mematok harga tes PCR di atas tarif tertinggi yang telah ditetapkan. Harga maksimal tes PCR di Jawa-Bali adalah Rp275 ribu, sedangkan provinsi lainnya Rp300 ribu.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan seluruh rumah sakit dan laboratorium wajib mengikuti ketentuan harga itu. Pemerintah memerintahkan dinas kesehatan kabupaten/kota menindak fasilitas kesehatan yang melanggar.
"Teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi penutupan laboratorium itu bisa dilakukan dinas kesehatan kabupaten/kota," kata Kadir dalam jumpa pers daring, Rabu (27/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kadir menegaskan pemerintah tak memberi toleransi terhadap alasan apapun. Pemerintah juga melarang laboratorium menaikkan harga tes PCR dengan alasan hasil keluar lebih cepat.
Dia menyebut pemerintah telah menetapkan batas waktu proses hasil tes PCR. Dengan demikian, penyedia jasa tes PCR tak bisa menawarkan hasil lebih cepat dengan harga yang lebih tinggi.
"Batasnya kita tetapkan bahwa batas tarif tertinggi dengan maksimal pembacaan hasilnya 1x24 jam," tutur Kadir.
Sebelumnya, pemerintah menurunkan harga tes PCR usai desakan publik menguat. Keputusan itu diambil oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/10).
Kemenkes dan BPKP sepakat menurunkan harga tes PCR hingga Rp 275 ribu. Harga PCR bisa diturunkan karena harga alat tes, reagen, hingga hazmat turun di pasaran.
(dhf/gil)