Kompolnas Beber Upaya Reformasi Polri Sejak Dipisah dari TNI

CNN Indonesia
Jumat, 29 Okt 2021 10:35 WIB
Jubir Kompolnas mengatakan dari segenap upaya reformasi Polri semuanya masih berproses dari aspek struktural, instrumental, hingga kultural.
Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) membeberkan sejumlah upaya Polri dalam mereformasi lembaga penegakan hukum tersebut agar menjadi lebih baik.

Diketahui, dalam beberapa hari terakhir desakan reformasi itu kian mencuat usai sejumlah anggota kepolisian berkasus--dari mulai pelanggaran undang-undang, penyalahgunaan wewenang, kekerasan, hingga ketidakprofesionalan anggota.

Setidaknya dua pekan lalu, koalisi masyarakat sipil menelurkan enam poin penting untuk mendesak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan pembuat undang-undang serta Kapolri mempercepat reformasi Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi hal tersebut lembaga independen pengawas Polri yang dibentuk negara, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan sejatinya reformasi Polri masih terus berjalan dari segala aspek sejak dipisahkan dari ABRI--kini TNI--pascareformasi 1998. Dan, Kompolnas pun mengaku sejauh ini pihaknya berkoordinasi dengan divisi Polri dalam mengawasi Korps Bhayangkara itu.

"Kompolnas sebagai pengawas fungsional Polri sudah berkoordinasi dengan Irwasum dan Kadiv Propam untuk menguatkan fungsi pengawasan," kata Juru Bicara Kompolnas, Poengky Indarti saat dihubungi, Rabu (27/10).

Ia mengatakan selama ini Polri telah banyak mereformasi institusinya lewat sejumlah kebijakan ataupun penyesuaian. Poengky memaparkan, ada tiga agenda reformasi yang menjadi fokus untuk dilakukan Korps Bhayangkara.

Hal itu ialah reformasi struktural, reformasi instrumental, dan terakhir reformasi kultural Polri. Menurutnya, saat ini yang harus diperkuat ialah berkaitan dengan reformasi kultural di tubuh Polri.

"Berdasarkan amanat Reformasi, maka Polri melakukan Reformasi Polri yang terbagi atas tiga aspek," ujar Poengky.

Aspek struktural, kata Poengky, selama ini telah banyak dilakukan Polri meliputi perubahan posisi kepolisian dalam ketatanegaraan, bentuk dan susunan organisasi hingga kedudukan institusi tersebut.

Kemudian, aspek instrumental pun juga telah dikerjakan yang meliputi filosofi, doktrin, fungsi, kewenangan, dan kompetensi.

Hanya saja, diakuinya, reformasi kultural saat ini memang dinilai masih belum dapat dirasakan secara langsung perubahannya. Ia pun mengakui bahwa hal tersebut memerlukan waktu yang lebih lama.

Beberapa indikatornya seperti, perubahan cara berpikir dan bersikap anggota polisi yang profesional. Kemudian, menguasai tugasnya untuk melayani, melindungi, mengayomi masyarakat dan menegakkan hukum demi terpeliharanya ketertiban masyarakat.

Lalu, polisi tak lagi menggunakan kekerasan berlebih atau tindakan-tindakan yang bersifat militeristik. Serta terakhir, polisi yang menghormati hak asasi manusia, tak bergaya hidup mewah, dan tak arogan.

"Di mana perubahan-perubahan tersebut harus tercermin dalam sistem perekrutan, pendidikan, anggaran, kepegawaian, manajemen, dan operasional kepolisian," jelas Poengky.

"Karena Reformasi Kultural mengubah cara pandang, cara berpikir dan cara bertingkah laku tidak dapat dilakukan secara cepat," imbuh salah satu dari pendiri LSM pengawas dan penyelidik pelanggaran HAM, Imparsial, tersebut.

Reformasi Kultural

Reformasi kultural, kata dia, berbeda dengan reformasi struktural ataupun instrumental yang telah dilakukan saat ini melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pascareformasi 1998, Polri pun diceraikan dari militer yang memiliki aturannya sendiri. Polri kini tunduk pada sistem peradilan umum sebagaimana termaktub dalam pasal 29 ayat (1) UU nomor 2 Tahun 2002.

Poengky mengatakan untuk permasalahan kultural itu salah satu ikhtiar utama adalah agar Polri mengutamakan proses rekrutmen anggota secara bersih. Kemudian, membangun pendidikan pembentukan yang memperbanyak vokasi, serta menjadikan pemimpin organisasi di ruang lingkupnya masing-masing secara contoh yang dapat membimbing, membina dan menjadi teladan.

"Adanya Pengawas Internal Polri yang proaktif, kuat dan mandiri, serta dukungan teknologi modern bagi pengawasan dan pencegahan police misconduct memerlukan penggunaan body camera dan dashboard camera bagi anggota yang bertugas di lapangan," ucapnya.

Sebagai pengawas eksternal Polri, Kompolnas tak menampik bahwa upaya reformasi Polri selama ini telah berjalan dan harus tetap dikawal publik. Sehingga, perubahan-perubahan yang diharapkan masyarakat dapat terwujud.

"Terutama terwujudnya Kultur baru Polri sebagai polisi sipil yang profesional dan menghormati hak asasi manusia dalam melaksanakan tugasnya untuk melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum demi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Poengky.

(mjo/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER