Sopir Truk Tabrak Patwal di Cikampek Jadi Tersangka, Ditahan 20 Hari

CNN Indonesia
Jumat, 29 Okt 2021 13:09 WIB
Sopir truk yang kini jadi tersangka akan dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman enam tahun penjara.
Ilustrasi kecelakaan. Sopir truk penabrak patwal di Cikampek ditetapkan jadi tersangka. (Istockphoto/ imagedepotpro)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi truk berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus tabrakan yang melibatkan anggota Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya di ruas Tol Cikampek beberapa waktu lalu.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik pada Jumat, (29/10) Pagi.

"Pelaku statusnya sudah naik sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan sampai 20 hari ke depan atau diperpanjang," jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (29/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sambodo mengatakan, tersangka akan dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman enam tahun penjara.

"Kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman enam tahun penjara," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, kata Sambodo, tersangka juga tidak terindikasi menggunakan obat-obatan terlarang. Penyebab kecelakaan yang mengakibatkan tewasnya anggota patwal Iptu Dwi Setiawan itu pun, kata dia, murni karena kelalaian dari pengemudi.

Sambodo menjelaskan, kepolisian juga akan memberikan penghargaan kepada Iptu Dwi Setiawan yang telah gugur dalam melaksanakan tugas.

"Maka pangkatnya akan dinaikkan satu tingkat lebih tinggi menjadi AKP anumerta," kata dia.

Anggota patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Dwi Setiawan tewas tertabrak truk di KM13.400 ruas Tol Cikampek, Kamis (28/10). Iptu Dwi Setiawan sedang mengawal rombongan tim supervisi Polda Metro Jaya yang akan melaksanakan kegiatan di Bekasi.

Sopir truk diketahui sempat melarikan diri usai kejadian. Namun, yang bersangkutan akhirnya menyerahkan diri dua jam kemudian ke kantor Patroli Jalan Raya (PJR) Cikampek.

(tfq/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER