Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan akan mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah mengabulkan uji materi atas sejumlah Pasal Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pengetatan remisi koruptor.
Humas Direktorat Jenderal Pemasayarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham Rika Apriyanti mengatakan sejauh ini pihaknya menggunakan PP Nomor 99 Tahun 2012 sebagai dasar pemberian remisi pada koruptor.
"Selanjutnya dengan yang tadi disampaikan Mahkamah Agung ya kita akan ikuti, berdasarkan rules yang baru atau peraturan yang baru, pasti kita ikuti. Jadi semuanya memang pemberian hak itu berdasarkan peraturan," kata Rika saat dihubungi melalui smabungan telepon, Jumat (29/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya mengenai upaya membuat napi koruptor jera, Rika mengatakan tugas Lembaga Pemasyarakatan adalah melakukan pembinaan, bukan memberikan sanksi pidana lebih berat.
"Kalau masalah penjeraan atau apa, kalau kami ini kan tugasnya kalau permasyarakatan kan tugasnya melakukan pembinaan, bukan memberikan pidana dua kali," ujar Rika.
Ia menegaskan bahwa besar atau kecilnya hukuman bagi terpidana korupsi merupakan kewenangan pengadilan. Adapun Ditjen PAS melakukan persiapan pengembalian narapidana ke masyarakat.
Lihat Juga : |
"Artinya besar atau kecilnya, besar atau besarnya lagi, pidana untuk kasus korupsi kan sudah kewenangan dari pengadilan. Kami kan ranahnya adalah melakukan pembinaan," ujar Rika.
Sebelumnya, Mahakamah Agung telah mengabulkan uji materi atas beberapa Pasal di PP Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur mengenai pengetatan remisi bagi koruptor.
Uji materi itu diajukan oleh Subowo dan empat orang lainnya yang merupakan kepala desa serta warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung.
"Putusan: Kabul HUM (Hak Uji Materiil)," demikian bunyi putusan yang telah dibenarkan oleh Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro.
Diketahui, PP 99/2012 itu mengatur sejumlah syarat tambahan bagi napi kasus kejahatan berat, seperti korupsi, terorisme, dan narkoba, untuk mendapatkan remisi.
Misalnya, menjadi justice collaborator, mengembalikan uang kerugian negara bagi napi kasus korupsi, hingga mendapat rekomendasi dari lembaga terkait.
(iam/arh)