Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat mengungkapkan, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) dan pihak-pihak terkait telah melakukan pembungkaman terhadap keluarga korban kebakaran Lapas I Tangerang.
Pengacara publik LBH Masyarakat, Ma'ruf Bajammal menyebut ketiga instansi itu memaksa keluarga korban untuk menandatangani sebuah surat. Isinya, kesepakatan agar keluarga korban tidak melakukan tuntutan atas peristiwa kebakaran tersebut.
"Terdapat upaya pembungkaman agar keluarga korban tidak menuntut pihak manapun atas peristiwa kebakaran Lapas Tangerang," kata Ma'ruf di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (28/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang mengeluarkan, di sini kop-nya ada Kemenkumham, Kantor Wilayah Banten, Lapas 1 Tangerang," imbuhnya.
Ma'ruf berkata surat itu diberikan usai keluarga korban melakukan penandatanganan dokumen-dokumen saat penyerahan jenazah. Adapun detail isi surat tersebut yakni;
"Dengan ini menyatakan bahwa saya pihak keluarga korban (nama) menyatakan bahwa saya tidak ada tuntutan ke pihak lapas dan pihak lainnya di kemudian hari. Demikian surat pernyataan ini kami buat dalam keadaan sadar tanpa ada tekanan dari pihak lain."
Ma'ruf mengungkapkan kronologi awal adanya bentuk intimidasi soal penandatangan surat. Awalnya keluarga korban di arahkan ke sebuah ruangan yang sempit. Di dalam ruangan itu, terdapat sedikitnya 10 orang yang mengawal mereka untuk kemudian menandatangani surat itu.
"Jadi pada saat mereka menandatangani, mereka dikerubungi oleh kurang lebih sebanyak 10 orang itu dan kemudian disuruh tanda tangan secara tergesa gesa," ujarnya.
"Pada saat melakukan tanda tangan itu. Atas dasar itu adanya indikasi intimidasi," lanjutnya.
Ketua Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, perlakuan ketiga instansi tersebut telah bertantangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Selain itu, ia juga menyebut, pihak.yang melakukan pemaksaan terhadap keluarga korban tidak mempunyai hati nurani dan berperikemanusiaan.
Menurut Anam, pihak-pihak yang melakukan pemaksaan tersebut harus dievaluasi.
"Enggak usah ngomong UU 39, proses itu saja tidak punya hati nurani. Kan ini bukan jual beli," kata Anam.
"Ngomong dalam konteks kemanusiaan surat itu sangat-sangat tidak berperikemanusiaan. Evaluasi itu yang bikin surat," imbuhnya.
Terpisah, Kabag Humas Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman tidak menanggapi terkait adanya dugaan pemaksaan tersebut. Ia mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
"Untuk kasus ini, ranahnya sudah ada polri Kami ikuti saja proses hukum yang dilakukan polri," ucapnya melalui pesan Whatsapp, Jumat (28/10).
"Prinsipnya, kita ikuti semua proses dan prosedur yg ada," imbuhnya.
Satu bulan yang lalu, tepatnya 8 September, terjadi kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang, Banten. Polisi memastikan bahwa peristiwa kebakaran ini disebabkan oleh korsleting listrik. Akibat kebakaran itu, sebanyak 49 orang dinyatakan meninggal.