MUI: Korban Pinjol Boleh Terima Zakat dengan Syarat
Anggota Dewan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Endy Astiwara mengatakan bahwa menyalurkan dana zakat kepada korban Pinjaman Online (Pinjol) hukumnya diperbolehkan tapi dengan syarat tertentu.
Ia menilai masyarakat yang terjerat utang pinjol masuk dalam golongan gharimin atau orang yang memiliki utang dan berhak menerima zakat.
"Gharimin artinya orang yang terlilit hutang merupakan salah satu asnaf yang berhak menerima dana zakat. Jadi korban pinjol boleh dibantu [zakat] dengan syarat yang harus dipenuhi," kata Endy dalam keterangan resmi yang diterbitkan Bimas Islam Kemenag yang dikutip Jumat (29/10).
Meski demikian, Endy menegaskan harus ada syarat tertentu agar korban pinjol bisa mendapatkan dana zakat. Salah satunya adalah mereka yang karena kesulitan biaya hidup di masa pandemi sehingga harus meminjam kepada Pinjol.
Ia pun meminta kepada lembaga pengelola zakat mencari tahu terlebih dulu penyebab seseorang melakukan transaksi dengan penyedia jasa pinjol. Hal itu harus dilakukan ketika hendak membantu para korban Pinjol.
"Dipastikan penyebab terjeratnya bagaimana, apa untuk memenuhi kebutuhan hidup di masa pandemi seperti saat ini atau meminjam untuk memenuhi gaya hidup. Kalau alasan untuk biaya hidup sangat dibolehkan untuk dibantu," kata dia.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Tarmizi Tohor meminta kepada seluruh lembaga pengelola zakat bergerak membantu korban Pinjol. Terlebih lagi, sudah banyak berjatuhan korban yang mencuat akibat Pinjol akhir-akhir ini.
"Lembaga pengelola zakat bisa turun langsung dengan program yang ditujukan membantu korban pinjol dan memberikan jalan keluar agar tidak terjerat kembali," kata Tarmizi.
(rzr/bmw)