Pakar soal UU Corona: Pemerintah Tak Bisa Luput dari Tanggung Jawab

CNN Indonesia
Jumat, 29 Okt 2021 20:34 WIB
Ilustrasi MK. Putusan uji materi soal UU Covid-19 dinilai menjadi bukti pemerintah tak bisa lari dari tanggung jawab. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pakar menilai putusan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Corona merupakan tanda pemerintahan tak bisa lari dari tanggung jawab hukumnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan terhadap sejumlah pasal dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang

Pasal-pasal yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK itu antara lain Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang berkaitan dengan imunitas atau kekebalan pemerintah.

"MK mengatakan tidak ada satu perbuatan hukum pemerintahan pun yang luput dari pertanggungjawaban," tutur Guru Besar Hukum dari Universitas Parahyangan Asep Warlan, kepada CNNIndonesia.com, Jumat (29/10).

Lebih jauh, ia memaparkan beberapa aspek keputusan MK yang perlu diperhatikan. Pertama, perbuatan yang dapat dimintai pertanggungjawaban merujuk kepada perbuatan yang dilakukan oleh lembaga pemerintah, pejabat lembaga pemerintahan, maupun yang dilakukan secara individu yang menduduki jabatan tertentu.

Ledia, Asep menjelaskan bahwa perbuatan pemerintah yang dapat dimintai pertanggungjawaban adalah perbuatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang, kesalahan dalam kebijakan, maupun lainnya yang dapat mengakibatkan kerugian negara.

"Bisa penyalahgunaan wewenang, mungkin ada korupsi di dalamnya, ada suap, dan sebagainya. Sehingga ada kerugian negara yg bisa dimintakan pertanggungjawaban hukumnya," tambah Asep.

Ketiga, yang merupakan aspek inti, MK meminta pemerintah untuk mencabut atau memperbaiki pasal 27 ayat (1), (2), dan (3) mengenai impunitas atau kekebalan hukum pemerintah.

"MK mengatakan tidak boleh ada perbuatan pemerintahan melawan hukum yang tidak dapat diselesaikan atau diperiksa oleh pengadilan begitu," ucapnya.

Terpisah, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman menilai pencabutan pasal itu  merupakan putusan yang masuk akal.

"Menjadi masuk akal kalau pasal-pasal yang mengandung semangat emergency dicabut, Dan pengelolaan keuangan penanganan pandemi kembali ditertibkan," ujar Habibur saat dihubungi, Jumat (29/10).

(cfd/thr/arh)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK