Aturan Terbaru Perjalanan Darat Jarak Jauh: Masa Berlaku PCR 3x24 Jam

CNN Indonesia
Senin, 01 Nov 2021 09:01 WIB
Aturan perjalanan darat terbaru dari Kemenhub menyebut penumpang moda transportasi jarak jauh wajib menyertakan hasil PCR dengan masa kedaluwarsa 3x24 jam.
Ilustrasi penumpang bus jarak jauh. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan penumpang moda transportasi darat jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa-Bali menyertakan hasil negatif polymerase chain reaction (PCR) 3x24 jam atau antigen 1x24 jam serta bukti vaksinasi lengkap.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Edaran itu ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi pada 27 Oktober 2021 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku perjalanan dengan transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama)," demikian tercantum dalam Poin 5 angka 1 bagian C (2) aturan itu.

"Dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan," lanjut ketentuan tersebut.

Perjalanan jarak jauh sendiri diartikan memiliki ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam.

"Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," tertuli dalam salah satu poin edaran tersebut.

Senada, edaran itu juga mengatur para pelaku perjalanan Angkutan Penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa juga wajib menunjukkan kartu vaksin, serta hasil negatif tes PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

"Atau juga bisa membawa hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau on site sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," bunyi edaran tersebut.

Aturan ini turut menginstruksikan kepada para Menteri, kepala daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di level pusat dan daerah serta unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, dan penyelenggara/operator prasarana transportasi darat untuk melakukan koordinasi, sosialisasi dan pelaksanaan aturan baru ini.

Pada peraturan sebelumnya, yakni SE Menteri Perhubungan 86 Tahun 2021, penumpang moda transportasi darat jarak jauh dan penyebarangan dari dan ke Jawa-Bali diwajibkan menunjukkan vaksinasi minimal satu dosis;

Serta RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.

(rzr/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER