Aturan Masa Berlaku Tes PCR Naik Pesawat Direvisi Jadi 3x24 Jam

CNN Indonesia
Kamis, 28 Okt 2021 10:49 WIB
Satgas Penanganan Covid-19 merilis aturan masa berlaku tes PCR pada moda transportasi udara, dari awalnya hanya 2x24 jam, menjadi 3x24 jam.
Satgas Penanganan Covid-19 merilis aturan masa berlaku tes PCR pada moda transportasi udara, dari awalnya hanya 2x24 jam, menjadi 3x24 jam. Foto: ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF
Jakarta, CNN Indonesia --

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 merilis aturan baru perihal masa berlaku pemeriksaan screening virus corona (covid-19) menggunakan metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada moda transportasi udara. Masa berlaku diperpanjang dari awalnya hanya 2 x 24 jam, terkini menjadi 3 x 24 jam.

Hal itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada Rabu (27/10).

"Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," demikian ketentuan perubahan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perpanjangan masa berlaku tes RT PCR pada moda transportasi lain juga diberlakukan hal sama. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi laut dan darat atau menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Kemudian, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Seluruh ketentuan itu berlaku juga untuk perjalanan wilayah luar Pulau Jawa dan Bali.

"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 27 Oktober 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," lanjut Satgas.

Senada, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menerbitkan instruksi terbaru terkait PPKM di Jawa-Bali. Instruksi baru ini mengubah soal ketentuan masa berlaku tes PCR untuk syarat transportasi.

Ketentuan itu tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan itu berlaku mulai 27 Oktober hingga 1 November 2021.

Dalam aturan terbaru itu, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperri pesawat, bus, kapal laut
dan kereta api harus menunjukkan hasil tes skrining Covid-19.

Untuk syarat perjalanan menggunakan pesawat yang masuk/keluar maupun antar wilayah Jawa dan Bali harus menyertakan syarat hasil PCR H-3. Sementara, untuk moda transportasi seperti mobil pribadi, sepeda motor, bus, kapal laut, dan kereta api harus menunjukkan hasil tes antigen H-1. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya memerintahkan kabinetnya untuk melonggarkan syarat perjalanan dalam negeri. Menurutnya, masa berlaku tes RT PCR untuk perjalanan perlu diperpanjang menjadi 3 x 24 jam.

Selain masa berlaku tes RT PCR, Jokowi juga meminta agar jajarannya menurunkan harga tes RT PCR hingga Rp300 ribu. Hal itu disampaikan dalam rapat terbatas evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Senin (25/10) lalu.

Teranyar, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 27 Oktober 2021 menetapkan tarif tertinggi tes RT PCR pada harga Rp275 ribu untuk daerah di Jawa-Bali, dan Rp300 untuk daerah luar Jawa-Bali mulai 16 Agustus 2021.

Penurunan tarif tertinggi itu terhitung merupakan perubahan tarif ketiga. Kemenkes pada 16 Agustus lalu menetapkan tarif tertinggi tes RT PCR pada harga Rp495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali, dan Rp525 ribu untuk daerah luar Jawa-Bali.

Patokan harga terhitung turun dari harga awal yang ditetapkan Kemenkes pada 5 Oktober 2020 lalu dengan batasan tarif tertinggi Rp900 ribu untuk pemeriksaan RT PCR. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.

(khr/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER