Sebanyak 1.636 kendaraan roda empat atau mobil dikenakan sanksi tilang lantaran melanggar aturan ganjil genap di 13 ruas jalan Jakarta.
Ribuan kendaraan itu merupakan akumulasi dari lima hari penindakan tilang yang dimulai sejak 25 hingga 29 Oktober.
"Sanksi tilang sebanyak 1.636 kendaraan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono kepada wartawan, Senin (1/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi tilang pelanggar ganjil genap ini merujuk pada Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Disampaikan Argo, penindakan tilang ini paling banyak dilakukan di Jalan DI Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Fatmawati.
Selain penindakan tilang, kata Argo, pihaknya juga turut memberikan teguran terhadap 1.857 kendaraan roda empat.
"Total tilang dan teguran sebanyak 3.493 kendaraan," ucap Argo.
Diketahui, kebijakan ganjil genap di Jakarta saat ini berlaku di 13 ruas jalan di Jakarta. Kebijakan ini berlaku pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.
Kebijakan ganjil genap berlaku pada hari Senin hingga Jumat. Sedangkan pada hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, tidak berlaku.
Adapun 13 ruas jalan ini yakni, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja. Kemudian, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan S. Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan DI Panjaitan, serta Jalan Ahmad Yani.
(dis/wis)