PDIP dan Golkar Dorong Ambang Batas Parlemen Jadi 5 Persen

CNN Indonesia
Senin, 01 Nov 2021 18:55 WIB
PDIP dan Golkar sepakat dengan pemahaman bahwa sistem presidensial di Indonesia membutuhkan sokongan sistem multipartai sederhana.
Foto Ilustrasi pertemuan elite Golkar dan PDIP. PDIP dan Golkar sepakat dengan pemahaman bahwa sistem presidensial di Indonesia membutuhkan sokongan sistem multipartai sederhana. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kembali mengusulkan peningkatan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 5 persen.

Hasto beralasan sistem presidensial membutuhkan sokongan sistem multipartai sederhana. Menurutnya, peningkatan ambang batas parlemen perlu dilakukan secara terus-menerus.

"Pentingnya peningkatan ambang batas minimal 5 persen bagi parpol untuk dapat menempatkan wakilnya di DPR RI, minimal 4 persen di DPRD provinsi, dan 3 persen di DPRD kabupaten/kota," kata Hasto dalam persentasi atau salindia yang dipaparkan dalam webinar The Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Senin (11/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasto mengatakan sistem multipartai sederhana akan mendukung efektivitas pemerintahan. Dengan demikian, konsolidasi bisa tercapai secara menyeluruh.

Pendapat serupa juga disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia. Doli sepakat jika ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 5 persen.

"Idealnya partai politik di Indonesia ini pada akhirnya sekitar 6, 7, atau 8. Jadi, kita tidak melarang siapapun untuk punya hak mendirikan partai politik karena itu dijamin oleh UUD 45, tetapi ada juga proses seleksi yang cukup ketat" ujar Doli.

Doli juga mendukung penambahan daerah pemilihan (dapil). Ia berpendapat semakin kecil cakupan dapil, maka keterwakilan masyarakat semakin baik.

Konsekuensinya, dapil yang ada harus diperkecil. Dengan begitu, jumlah dapil di pemilihan berikutnya akan semakin banyak.

"Pilihan masyarakat kita itu lebih kecil untuk bisa menilai tokoh-tokoh atau partai-partainya," ujar Doli.

Sebelumnya, ambang batas parlemen yang diterapkan pada Pemilu 2019 adalah 4 persen. Partai politik yang perolehan suaranya tidak mencapai 4 persen total suara sah nasional tidak mendapatkan kursi di DPR RI.

(dhf/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER