Polisi Tangkap Tiga Turis Lokal Bawa Tes PCR Palsu ke Bali

CNN Indonesia
Selasa, 02 Nov 2021 00:59 WIB
Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku tidak pernah melakukan tes PCR. Hanya tes antigen yang hasil tesnya diedit hingga menyerupai tes PCR.
Ilustrasi tersangka (niekverlaan/Pixabay)
Denpasar, CNN Indonesia --

Polresta Denpasar, Bali menangkap tiga orang wisatawan domestik yang kedapatan membawa surat hasil tes polymerase chain reaction (PCR) palsu.

Mereka yang ditangkap antara lain Muhammad Firdaus asal Jakarta (25), Anggie Chaerunnisa Azhari (26) asal Singkawang, Kalimantan Barag, serta Lutfi Lanisya (24) asal Ciamis, Jawa Barat.

Polisi menangkap Muhammad Firdaus dan Anggie Chaerunnisa Azhari di waktu yang bersamaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, mereka berkunjung ke Bali karena Bali sekarang sudah terbuka, sudah level 2," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin (1/11).

Kedua pelaku ditangkap, saat dilakukan pemeriksaan di konter validasi Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Terminal
Keberangkatan Domestik, di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Jumat (29/10) lalu, sekitar pukul 22:30 WITA.

Mereka ditangkap saat akan menuju Jakarta. Mereka juga mengaku tak pernah melakukan tes PCR saat tiba di Bali.

"Menurut keterangan kedua pelaku didapat dari orang lain dan ini masih didalami siapa orang lain ini," kata Jansen.

Sementara itu, Polresta Denpasar juga menangkap Lutfi Lanisya di waktu terpisah. Kasus terungkap pada Minggu kemarin (31/10).

Mulaya, petugas bandara tengah memvalidasi hasil tes PCR pelaku. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, hasil tes PCR yang dibawa ternyata palsu.

Pelaku diketahui hanya melakukan tes antigen di Siloam Hospital tetapi oleh pelaku mengeditnya menjadi tes PCR. Pelaku juga dibantu oleh petugas hotel saat print hasil tes PCR yang telah diedit alias palsu.

"Setelah menghubungi pihak Siloam Hospital, diketahui bahwa terlapor (pelaku) hanya melakukan tes antigen," kata Jansen.

"Sedangkan, pada dokumen yang ditunjukan kepada pelapor (Petugas KKP) tertera hasil test PCR," sambungnya.

Ketiga pelaku pemalsuan surat PCR dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP dan atau Pasal 268 ayat 2 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 hingga 12 tahun.

(kdf/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER