Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DIY menyatakan akan menyelidiki dugaan penyiksaan yang dilakukan oknum sipir kepada warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Pakem, Sleman.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani mengatakan setidaknya hingga Senin (1/11) sore pihaknya belum menerima laporan terkait hal tersebut. Akan tetapi pihaknya bakal menindaklanjutinya dengan penyelidikan langsung ke lapas.
"Ini harus kita selidiki lebih lanjut, kita tidak bisa juga mendengar 'katanya'. Tapi saya akan turun langsung hari ini saya akan turun langsung seperti apa ceritanya, kebenarannya," kata Ayu saat dihubungi, Senin (1/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Ombudsman Perwakilan DIY selaku pihak penerima aduan dari para mantan warga binaan Lapas.
"Kita kan belum tahu nih, 'katanya-katanya' belum tentu benar juga gitu ya. Karena kalau biasanya hal-hal seperti itu timbul apabila kebijakan-kebijakan baru yang akan diterapkan di lapas tersebut," ucapnya.
Kendati, Ayu menegaskan segala bentuk kekerasan di dalam lapas tidak diperkenankan dilakukan petugas apapun alasannya.
"Kalau ditanya boleh kekerasan atau tidak ya pasti tidak boleh lah gitu ya. Karena itu kan hak asasi manusia dan kita juga kementerian hukum dan HAM tapi kan kita akan lihat dulu sejauh mana sih," tandasnya.
Sebelumnya, sejumlah mantan warga binaan pemasyarakatan (WBP) mengadu ke Ombudsman Perwakilan DIY terkait dugaan penyiksaan yang dialami mereka selama mendekam di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Pakem, Sleman.
Para eks WBP mengaku mendapat perlakuan tak manusiawi dari para oknum sipir. Mulai dari dipukul dengan potongan kayu, selang berisi cor-coran semen, torpedo sapi.
Adapun warga binaan yang dipaksa memakan muntahan serta masturbasi. Para mantan WBP juga mengaku berbagai hak mereka juga tidak terpenuhi selama menghuni lapas.