Periksa Wabup Musi Banyuasin, KPK Usut Perintah Dodi Alex

CNN Indonesia
Selasa, 02 Nov 2021 02:47 WIB
KPK mendalami perintah Bupati Musi Banyuasin nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin ke pejabat terkait ihwal penarikan fee proyek di dinas pekerjaan umum.
KPK mendalami perintah Bupati Musi Banyuasin nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin ke pejabat terkait ihwal penarikan fee proyek di dinas pekerjaan umum. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perintah Bupati Musi Banyuasin nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin, terkait penarikan fee atas proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menuturkan penyidik mendalami materi itu saat memeriksa Wakil Bupati Musi Banyuasin, Beni Hernedi, dan kawan-kawan pada Jumat (29/10).

"[Saksi] didalami juga terkait dugaan adanya perintah dan delegasi khusus dari tersangka DRA [Dodi Reza Alex] kepada tersangka HM [Herman Mayori, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin], dan tersangka EU [Eddi Umari, Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin] untuk dilakukan penarikan fee atas pelaksanaan pekerjaan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tersebut," ujar Ali, Senin (1/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah saksi lain yang diperiksa yaitu Kasi Lingkungan dan Keselamatan Dokumen dan Pengembangan Sistem serta Leger Jalan Bidang Pengembangan dan Pengendalian Dinas PUPR, Robby Candra.

Kemudian, Kasi Perencanaan dan Penyediaan JPU Bidang Bina Jasa Konstruksi dan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas PUPR, Musyadek; dan Kasi Operasional Pemeliharaan dan Bina Manfaat SD Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR, Meydi Lupiandi.

Lalu Kasi Pembinaan dan Pengawasan Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR, Aditia Pancawijaya Tantowi; Kasi Pemeliharaan PJU Bidang Bina Jasa Konstruksi dan Penerangan Jalan Umum Dinas PUPR, Said Kurniawan; Sekretaris Daerah, Apriyadi; dan Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin, Badruzzaman alias Acan.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan nilai pagu anggaran di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, termasuk dengan proses penganggaran hingga dilaksanakannya lelang berbagai proyek di Dinas PUPR dimaksud," terang Ali.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Musi Banyuasin. Mereka ialah Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori, Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy.

Dodi diduga menerima bayaran senilai Rp2,6 miliar.

Dalam proyek infrastruktur itu, perusahaan milik Suhandy ditetapkan menjadi pemenang 4 paket proyek pembangunan. Yakni Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga, dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar.

Kemudian Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar. Proyek berikutnya, Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar. Proyek keempat, Normalisasi Danau Ulak Ria, Kecamatan Sekayu, nilai kontrak Rp9,9 miliar.

(ryn/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER