Kasus Izin Sawit, KPK Imbau Frank Wijaya Penuhi Panggilan

CNN Indonesia
Senin, 01 Nov 2021 23:23 WIB
KPK mengimbau Komisaris PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya memenuhi panggilan pemeriksaan terkait dugaan suap izin perkebunan sawit
KPK mengimbau Komisaris PT Adimulia Agrolestari, Franky Widjaja memenuhi panggilan pemeriksaan terkait izin perkebunan sawit (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Komisaris PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya, untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.

Franky dijadwalkan diperiksa pada Kamis, 28 Oktober 2021 tetapi tidak bisa hadir. Ia meminta jadwal ulang pemeriksaan.

"KPK mengimbau agar yang bersangkutan komitmen dan kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan ulang berikutnya," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (1/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, tim penyidik KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi termasuk kantor Bupati Kuansing Andi Putra dan rumah dinasnya. Dari upaya paksa tersebut diamankan sejumlah barang bukti seperti dokumen dan catatan keuangan diduga terkait dengan perkara. Penyidik akan menganalisis barang bukti dimaksud untuk kemudian dilakukan penyitaan.

Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, mekanisme penyitaan harus memperoleh izin Dewan Pengawas KPK. Hal itu berbeda dengan UU KPK lama di mana penyidik bisa langsung melakukan penyitaan dengan seizin Ketua Pengadilan setempat.

Penyitaan juga langsung bisa dilakukan jika keadaan mendesak.

Dalam perkara ini, KPK menduga ada kesepakatan Rp2 miliar untuk mengurus perpanjangan izin HGU PT Adimulia Agrolestari. General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, telah memberikan uang kepada Andi sejumlah Rp700 juta di periode September dan Oktober 2021 sebagai tanda kesepakatan.

Andi sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Sudarso sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

(ryn/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER