Buwas-Adhyaksa Dault Berdamai, Polri Gelar Perkara Kwarnas Hari Ini

CNN Indonesia
Rabu, 03 Nov 2021 07:56 WIB
Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. (Foto: CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berencana untuk melakukan gelar perkara terkait penghentian penyelidikan kasus dugaan penggelapan dana pengelolaan aset Kwartir Nasional (Kwarnas) yang menyeret mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault pada Rabu (3/11).

"Menunggu jadwal gelar perkara. Rencananya besok (hari ini)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi soal penyetopan kasus tersebut, Selasa (2/11).

Langkah tersebut dilakukan usai kedua pihak yang bersengkata dalam perkara tersebut memutuskan untuk saling berdamai. Hanya saja, belum diketahui secara rinci mengenai proses perdamaian kedua pihak dalam perkara ini.

Andi menjelaskan pihak pelapor dan terlapor tak akan dihadirkan dalam proses gelar perkara yang dilakukan. Jika kasus disetop, Adhyaksa akan terbebas dari status terlapor dalam perkara itu.

Sebagai informasi, Adhyaksa dilaporkan oleh Kwarnas atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat dalam pengelolaan aset lembaga. Dugaan itu terjadi saat Adhyaksa menjabat sebagai Ketua Kwarnas.

Salah satu objek perkara yang bermasalah ialah berkaitan dengan pom bensin di wilayah Cibubur, Jakarta Timur.

Laporan terkait Adhyaksa Dault diterima Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/0169/III/2021/BARESKRIM. Laporan dibuat pada 16 Maret.

Ia dilaporkan atas tiga pasal, yakni Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan, dan Pasal 263 KUHP soal dugaan pemalsuan surat. Disebutkan dalam LP tersebut kejadian diduga terjadi pada tahun 2018.

Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka saat ini Komjen (Purn) Budi Waseso mengatakan bahwa pengelolaan aset yang dilakukan oleh Adhyaksa selama menjabat pada periode 2013 hingga 2018 tak transparan. Selain itu, pemanfaatannya selama ini dinilai tak sesuai ketentuan.

Buwas, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa bidang Hukum Kwarnas melakukan kajian terhadap sejumlah aset yang dikelola. Kemudian, didapati dugaan pelanggaran hukum dalam proses tersebut sehingga pihaknya memutuskan untuk membawa masalah tersebut ke ranah pidana.

"Itulah yang akhirnya dilaporkan oleh Biro Hukum, Waka Aset dan Waka Aset Kwarnas kepada Bareskrim atau kepolisian. Nanti tinggal dibuktikan dalam pidana itu, apakah benar terjadi tindak pidana," ucap Buwas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Adhyaksa terkait perkara yang bergulir. CNNIndonesia.com sudah berusaha menghubungi, namun tak mendapat respon.

(mjo/arh)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Polisi Selidiki Kerusakan Raja Ampat

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK