Buwas: Kami Laporkan Adhyaksa Dault soal Pom Bensin Kwarnas

CNN Indonesia
Selasa, 14 Sep 2021 12:02 WIB
Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso menjelaskan Adhyaksa Dault dilaporkan ke Bareskrim terkait dugaan penipuan pengelolaan aset lembaga.
Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso menjelaskan Adhyaksa Dault dilaporkan ke Bareskrim terkait dugaan penipuan pengelolaan aset lembaga. (CNN Indonesia/Galih Gumelar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka Komjen (Purn) Budi Waseso menyatakan institusinya melaporkan mantan Ketua Kwarnas Adhyaksa Dault ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat dalam pengelolaan aset lembaga.

Kata Buwas, sapaannya, salah satu objek perkara yang bermasalah ialah berkaitan dengan pom bensin di wilayah Cibubur, Jakarta Timur.

"Yang kami laporkan utama ini adalah aset masalah pengelolaan pom bensin di Cibubur," kata Budi saat dihubungi, Selasa (14/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, pengelolaan aset yang dilakukan oleh Adhyaksa selama menjabat pada periode 2013-2018 tak transparan. Selain itu, pemanfaatannya selama ini dinilai tak sesuai ketentuan.

Buwas, sapaan Budi Waseso, mengatakan bahwa bidang Hukum Kwarnas telah melakukan kajian terhadap sejumlah aset yang dikelola lembaganya. Kemudian, didapati dugaan pelanggaran hukum dalam proses tersebut sehingga pihaknya memutuskan untuk membawa masalah tersebut ke ranah pidana.

"Itulah yang akhirnya dilaporkan oleh Biro Hukum, Waka Aset dan Waka Aset Kwarnas kepada Bareskrim atau kepolisian. Nanti tinggal dibuktikan dalam pidana itu, apakah benar terjadi tindak pidana," jelas dia.

Dalam laporannya ke Bareskrim, Buwas mengatakan pihaknya telah melampirkan bukti atau dokumen perjanjian-perjanjian yang dinilainya tak sesuai hukum. Misalnya, berkaitan dengan pengelolaan aset yang hanya dapat dilakukan selama satu periode jabatan Ketua Kwarnas alias lima tahun.

Ia merujuk pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) lembaga tersebut. Namun, menurut Buwas, dalam praktiknya pengelolaan aset tersebut dibuat selama 20 tahun.

"Artinya, yang batas 5 tahun nanti diperpanjang di kemudian hari setelah adanya pergantian Kwarnas itu bisa diperpanjang dengan periode baru. Tapi ini langsung 20 tahun, berarti 20 tahun secara aturan pajak juga kan tidak bisa. Perpajakan kan tiap tahun ada perubahan-perubahan," tambah dia.

Sebelum laporan itu dibuat, Buwas mengatakan pihaknya sempat melakukan komunikasi dengan Adhyaksa terkait dengan aset-aset yang diduga bermasalah tersebut. Ia menilai, hal itu perlu dilakukan mengingat aset yang berperkara berkaitan dengan kegiatan Pramuka.

Namun demikian, kata dia, dalam sejumlah komunikasi yang dilakukan tak pernah menemui titik temu, hingga akhirnya Adhyaksa dipolisikan. Buwas sebagai kepala Kwarnas pun sempat diperiksa oleh polisi terkait dengan laporan yang dibuat institusinya tersebut.

"Pada prinsipnya saya tidak langsung membidangi itu (pengelolaan aset). Hanya saya sebagai Kepala Kwarnas kan harus bertanggung jawab. Artinya dalam serah terima tugas dan tanggung jawab bersama aset-asetnya memang yang mengaudit adalah bagian aset," jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Adhyaksa terkait perkara yang bergulir. CNNIndonesia.com sudah berusaha menghubungi, namun tak mendapat respons.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa pihaknya tengah mendalami laporan yang dibuat oleh Kwarnas tersebut.

Andi menjelaskan bahwa Adhyaksa sudah sempat diklarifikasi satu kali oleh penyidik usai laporan tersebut dibuat.

"Klarifikasi terhadap yang bersangkutan sudah dilaksanakan kemarin secara virtual," kata Andi, Jumat (10/9).

Adhyaksa dilaporkan ke Bareskrim pada 16 Maret 2021 dengan nomor LP (Laporan Polisi): LP/B/0169/III/2021/Bareskrim dengan tiga pasal persangkaan, yakni Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan, lalu Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan dan pasal 263 KUHP soal dugaan pemalsuan surat.

(mjo/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER