PSI Respons Hasil Lab Nasi Kotak Racuni Warga: Tidak Ada Niat Jahat
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) merespons hasil pemeriksaan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) yang menemukan sampel tertentu melebihi batas normal dalam nasi kotak berlogo PSI yang menyebabkan puluhan warga Koja, Jakarta Utara, keracunan
Ketua DPW PSI DKI Jakarta, Michael Sianipar mengatakan hasil pemeriksaan itu menunjukkan bahwa tidak ada niat buruk dari pemilik warung saat menyiapkan makanan.
"Pertama ini menunjukkan bahwa tidak ada indikasi, ada niat tidak baik dari pemilik warung pada saat menyiapkan makanannya. Ini suatu musibah saja yang terjadi," kata Michael saat dihubungi, Rabu (3/11).
Michael pun meminta masyarakat untuk memaafkan pemilik warung tersebut. Ia berharap, jangan sampai pemilik warung itu dipidanakan apalagi di masa ekonomi tengah sulit karena pandemi Covid-19.
"Kita kan di sini juga mau membantu UMKM. Jangan sampai juga pemilik warung dipidanakan karena suatu kelalaian yang tidak disengaja," katanya.
Ia mengatakan pihaknya terus memantau kondisi masyarakat yang sempat keracunan. PSI, kata dia, sebelumnya juga membantu biaya perawatan masyarakat.
"Kita berikan santunan kepada keluarga dan Alhamdulillah sekarang juga sudah sehat," katanya.
Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) disebut menemukan sampel tertentu yang melebihi batas normal dalam nasi kotak berlogo PSI yang menyebabkan puluhan warga Koja, Jakarta Utara, keracunan.
"Hasil sampel keluar tanggal 29 Oktober. Dari hasil pemeriksaan beberapa sampel (nasi, telur, buncis dan daun salada) oleh Labkesda, terdapat sampel yang melebihi ambang batas (nilai normal)," kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara Yudi Dimyati, saat dikonfirmasi pada Rabu (3/11).
Namun demikian, ia menyatakan tidak dirinci sampel mana yang nilainya melebih batas normal. Yudi hanya menjelaskan, untuk sampel makanan, yang diperiksa adalah kandungan bakteri yang terdapat dalam sampel.
"Contoh bakteri e-coli batas normal 1x10. Di atas normal bila melebihi angka di atas (>1x10')," katanya.