Tersangka Sopir Transjakarta Hilang Kesadaran Saat Mengemudi

CNN Indonesia
Rabu, 03 Nov 2021 15:45 WIB
Sang sopir tidak melakukan pengereman saat akan tiba di dekat halte, justru kejang membuatnya menambah kecepatan kendaraannya.
Ilustrasi bus Transjakarta. (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menyebut sopir Transjakarta berinisial J kehilangan kesadaran saat sedang mengemudikan kendaraannya hingga akhirnya menabrak bus Transjakarta yang berada di depannya.

Diketahui, J telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, karena J menjadi salah satu korban tewas dalam kecelakaan itu, maka proses hukumnya pun dihentikan.

"Kehilangan kesadaran diduga serangan epilepsi tiba-tiba, di mana serangan dimungkinkan yang bersangkutan enggak minum obat saraf, karena ditunjukkan dari urine dan darah pengemudi hasil pemeriksaan labfor," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers, Rabu (3/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena serangan epilepsi itu, kata Sambodo, sopir J juga tidak melakukan pengereman saat akan tiba di dekat halte. Ia justru menambah kecepatan kendaraannya hingga akhirnya menyebabkan kecelakaan.

"Penambahan kecepatan jelang halte dampak dari serangan epilepsi pengemudi bus terjadi kejang di luar kesadaran. Jadi bukan tekan rem, malah tekan gas. Sehingga, jelang halte bus bukan perlambat malah menambah kecepatan," tutur Sambodo.

Apalagi, dijelaskan Sambodo, berdasarkan SOP di Transjakarta mengatur bahwa kecepatan maksimal bus adalah 50 km/jam.

Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan dengan metode Traffic Accident Analysis (TAA), diketahui bahwa kecepatan bus saat itu 63 km/jam. Lalu, berdasarkan rekaman CCTV juga menyatakan bahwa kecepatan bus saat kejadian 60 km/jam.

Sementara itu, fakta bahwa sopir J memiliki mengidap epilepsi ini terungkap dari keterangan teman satu kamarnya di mess. Tak hanya itu, polisi juga memeriksa lemari korban dan ditemukan sejumlah obat, salah satunya obat untuk epilepsi yang dikonsumsi oleh J

"Ahli menerangkan efek samping obat ini gangguan fungsi motorik saraf dan gangguan koordinasi saraf, dan efek samping bisa berhari-hari atau seminggu," ucap Sambodo.

Sebagai informasi, pada Senin (25/10) lalu, dua unit bus TransJakarta mengalami kecelakaan di Jalan MT Haryono Jakarta Timur.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan sopir Transjakarta berinisial J sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, lantaran J menjadi salah korban tewas dalam peristiwa itu, maka kasus pun dihentikan. I i merujuk pada Pasal 77 KUHP.

"Namun demikian karena pengemudi yang jadi tersangka meninggal dunia, maka kemudian kita hentikan dengan mekanisme SP3," Sambodo.

(dis/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER