PPKM Diperpanjang, Tes Antigen Diperbolehkan Buat Syarat Perjalanan

KPCPEN | CNN Indonesia
Rabu, 03 Nov 2021 21:15 WIB
Pemerintah membolehkan penggunaan tes antigen sebagai syarat perjalanan untuk wilayah PPKM level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali.
Ilustrasi tes antigen. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah membolehkan penggunaan tes antigen sebagai syarat perjalanan untuk wilayah PPKM level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali. Hal ini seiring perpanjangan PPKM di wilayah Jawa dan Bali.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate menuturkan penyesuaian kebijakan tersebut tertuang dalam Inmendagri No. 57/2021 yang terbit Senin awal November 2021.

Dalam beleid tersebut ditetapkan beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat di wilayah Jawa dan Bali selama 2 minggu ke depan, seiring tren positif penurunan kasus Covid-19 yang berlanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebijakan ini dibuat berdasarkan perkembangan kasus Covid-19 dan data akurat dengan prinsip pendekatan rem dan gas yang tetap dijaga," tutur Johnny melalui keterangan resmi, Rabu (3/11).

Johnny menegaskan pemerintah dan masyarakat memiliki harapan sama untuk menjaga aspek kesehatan dan perekonomian secara berimbang.

Kedua hal tersebut, kata Johnny dapat terus dijaga dan dioptimalkan melalui kebijakan gas dan rem yang diatur secara dinamis melalui regulasi sesuai perkembangan situasi.

"Kuncinya sama, ada pada penguatan 3T, disiplin 3M, vaksinasi serta penggunaan PeduliLindungi terutama di ruang-ruang publik," jelas Johnny.

Dia memaparkan secara garis besar, pengaturan aktivitas masyarakat dalam beleid tersebut masih tetap sama dengan periode sebelumnya. Beleid tersebut berisi sejumlah ketentuan terkait kedisiplinan, pelonggaran kegiatan pendidikan, serta kegiatan perdagangan di pasar maupun mal.

"Perubahan peraturan salah satunya adalah perubahan pada aturan syarat transportasi atau perjalanan," kata Menkominfo.

Adapun, penggunaan tes antigen sebagai syarat perjalanan di wilayah PPKM level 3, 2, dan 1 di Jawa Bali harus tetap memperhatikan ketentuan yang tertuang dalam peraturan-peraturan sebelumnya.

Misalnya, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api harus menunjukan kartu vaksin.

Selain itu, masyarakat juga harus menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali. Atau menunjukan hasil PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali, dan antar wilayah Jawa dan Bali.

"Masyarakat juga boleh menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut," ujarnya.

Oleh karena itu, Johnny mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Sebab, kata dia, kelengahan sekecil apapun bisa menyebabkan peningkatan kasus COVID-19 dalam beberapa minggu ke depan.

"Kita semua tidak ingin lonjakan kasus kembali terjadi di tanah air," ujarnya.

(osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER