Staf Khusus Menteri Agama Nuruzzaman menyebut Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf (LAZ ABA) yang diduga menghimpun dana terkait terorisme ilegal, izinnya telah dicabut sejak Januari.
"LAZ ABA itu ilegal," kata dia, dalam keterangan resminya, Kamis (4/11).
Menurutnya, Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta sudah mencabut perizinan LAZ ABA, yang berkantor di ibu kota, sudah dicabut sejak Januari 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah terima Surat Keputusan Kakanwil Kemenag DKI Jakarta No 103 tahun 2021 tentang Pencabutan Izin Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf," kata dia.
"Izin LAZ ABA sudah dicabut sejak 29 Januari 2021," lanjut pria yang akrab disapa Bib Zaman itu.
Lebih lanjut, Nuruzzaman membeberkan bahwa kebijakan pencabutan izin diambil usai pihaknya melakukannya monitoring dan evaluasi pasca kasus penyalahgunaan kotak amal pada medio Desember 2020 yang juga terjadi di Lampung.
Modus itu, kata dia, terungkap oleh polisi dan Kemenag saat itu bersama BNPT dan pihak terkait lainnya melakukan monitoring dan evaluasi.
"Hasilnya adalah terbitnya SK pencabutan izin operasional oleh Kakanwil DKI Jakarta," ucap dia.
Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyita ratusan kotak amal milik yayasan amal bernama LAZ ABA selama melakukan operasi penangkapan terhadap sejumlah tersangka kasus terorisme di Lampung dalam tiga hari terakhir.
Dalam penangkapan itu, ada tiga tersangka yang diamankan. Mereka merupakan sejumlah petinggi di yayasan LAZ ABA.
"Densus 88 juga menyita 791 kotak amal, sejumlah uang dan barang lainnya. Kotak amal yang disita adalah milik Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurahman bin Auf (LAZ BM ABA)," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad kepada wartawan, Rabu (3/11).
(rzr/arh)