Menteri Sosial Tri Rismaharini buka suara terkait langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan yang mengeluarkan fatwa haram memberikan uang kepada pengemis. Menurut Risma langkah tersebut sudah tepat dan sesuai syariat islam.
Risma mengklaim banyak pengemis saat ini yang sebetulnya mampu bekerja, namun justru memilih meminta-minta di jalanan. Dia juga menyebut beberapa pengemis yang ditemuinya justru punya rumah dan mobil.
"Saya pikir itu [fatwa haram] benar, di dalam agama pun kita sebaik-baiknya manusia itu tangan kita di atas, bukan di bawah. Menurut saya iya, karena banyak sekali yang ngemis, kehormatan kita di mana gitu," kata Risma kepada wartawan di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (4/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kadang malah kita pernah lihat mereka punya mobil, rumahnya bagus, tapi kemudian mereka tidak mau susah payah," sambung dia.
Risma juga mengaku pernah menemukan pengemis yang pura-pura menjadi disabilitas untuk mendapatkan simpati saat dirinya masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya.
"Ada juga pura-pura kakinya buntung, pernah aku kejar, ternyata kakinya dilipat, diikat gitu seolah-olah buntung. Sudah nipu tangannya di bawah lagi," ucap Risma.
Kendati mendukung fatwa haram tersebut, Risma mengaku akan tetap membantu Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) melalui program-program bantuan sosial yang dikelola kementeriannya.
Risma mengklaim akan memastikan warga miskin mendapatkan bantuan yang tepat sasaran.
"Kalau benar miskin, ya harus kita bantu. Jadi penerima bansos itu memang mereka yang ndak mampu. Jadi kalau memang mereka tidak mampu itu memang tugas pemerintah, tapi kalau dia mampu bekerja ya dia harus bekerja," tutur Risma.
Sebelumnya MUI Sulsel mengeluarkan fatwa haram memberikan uang kepada pengemis di jalanan serta mengemis di saat mampu secara fisik. Sekjen MUI pusat, Amirsyah Tambunan menyebut fatwa haram tersebut sebagai bentuk pencegahan eksploitasi manusia.
Menurut MUI, ada unsur eksploitasi saat memberikan uang kepada pengemis yang sehat dan mampu secara fisik sehingga pemberian bantuan ke pengemis diharamkan.
Sementara itu, Dinsos Sulsel mengatakan fatwa haram tersebut telah sesuai Peraturan Daerah Makassar nomor 2 tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Pengemis dan Gelandangan.