KPK Tetapkan Orang Kepercayaan Zumi Zola Tersangka Gratifikasi

tfq | CNN Indonesia
Kamis, 04 Nov 2021 18:36 WIB
KPK menetapkan orang kepercayaan Zumi Zola sejak menjabat Bupati Tanjung Jabung Timur hingga Gubernur Jambi menjadi tersangka gratifikasi.
KPK menetapkan orang kepercayaan Zumi Zola sejak menjabat Bupati Tanjung Jabung Timur hingga Gubernur Jambi menjadi tersangka gratifikasi. (CNN Indonesia/Taufik Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Apif Firmansyah selaku tangan kanan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2016-2021.

Penetapan tersangka ini setelah KPK meminta keterangan sejumlah pihak dan menindaklanjuti fakta persidangan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Juni 2021," ujar Direktur Penyidikan Setyo Budiyanto, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (4/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setyo mengatakan, Apif merupakan orang kepercayaan dan representasi dari Zumi Zola ketika dirinya maju menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi pada 2010.

Ia mengatakan, Apif selalu ikut mendampingi Zumi Zola melakukan kampanye. Setyo menjelaskan, Apif semakin dipercaya menjadi tangan kanan Zumi Zola setelah terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur.

"AF semakin dipercaya untuk terus mendampingi, membantu dan mengurus berbagai kegiatan dinas sampai dengan keperluan pribadi Zumi Zola," jelas Setyo.

Kondisi ini dikatakan Setyo terus berlanjut hingga Zumi Zola terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021.

Apif pun kembali dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi Zola, diantaranya mengelola kebutuhan dana operasional. Alif ditugaskan Zumi Zola untuk meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.

"Kemudian sejumlah uang yang terkumpul tersebut diberikan kepada Zumi Zola dan keluarganya termasuk untuk keperluan pribadi AF," tuturnya.

Selama menjadi orang kepercayaan Zumi Zola, Apif diketahui telah berhasil mengumpulkan total fee proyek hingga mencapai Rp46 Miliar.

Lebih lanjut, Setyo mengatakan, sebagian uang tersebut diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai pemulus ketok palu pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.

"AF juga diduga menerima dan menikmati uang sejumlah sekitar Rp6 Miliar untuk keperluan pribadinya dan yang bersangkutan saat ini sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp400 juta ke KPK," jelas Setyo.

Atas perbuatannya, Apif Firmansyah disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AF selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4 November sampai dengan 23 November 2021 di Rutan KPK Kavling C1," kata Setyo.

(kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER