2 Tersangka Korupsi Rp109 M PT Perkebunan Sumut Ditahan

CNN Indonesia
Jumat, 05 Nov 2021 10:10 WIB
Ilustrasi. Kejati Sumut menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran PT Perkebunan Sumatera Utara yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp109 miliar. (Istockphoto/menonsstocks)
Medan, CNN Indonesia --

Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) Tahun 2007-2019, Kamis (4/11).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan dua tersangka yang ditahan yakni DS selaku Ketua Panitia Ganti Rugi yang juga menjabat Manager Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010, dan MSH sebagai Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013.

"Dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan pada September kemarin, dua tersangka memenuhi panggilan dan ditahan hari ini di Rutan Tanjung Gusta Medan. Sedangkan satu tersangka lagi HC sebagai Direktur PT PSU 2007-2010 berhalangan hadir dengan alasan sakit," kata Yos A Tarigan di Medan, Sumatera Utara, kemarin.

Alasan dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka antara lain dikhawatirkan melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Para tersangka diduga terlibat pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Simpang Koje, penyalahgunaan anggaran pemeliharaan Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013, korupsi dalam pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal tahun 2011-2019," paparnya.

Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh akuntan publik, diperoleh nilai kerugian negara mencapai Rp109.268.887.612. Dalam penyidikan kasus ini, Tim Pidsus Kejati Sumut yang dikoordinir oleh Aspidsus M Syarifuddin telah menyita lahan seluas 626 hektare milik PT PSU.

"Penyitaan lahan itu berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan Nomor 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021 untuk dua lokasi yaitu di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal seluas hektare dan di Desa Kampung Baru seluas 106,06 hektare areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 hektare," tutur Yos.

Menurut Yos, lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT PSU. Lahan ini juga masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PT PSU Tahun 2007-2019.

"Dua tersangka yang ditahan hari ini diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana," bebernya.

KPK Geledah 2 Tempat Kasus TPPU Bupati Probolinggo

Di tempat terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan di dua lokasi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin.

Upaya paksa penggeledahan penyidik KPK itu ada dua lokasi di wilayah Kabupaten Probolinggo, Kamis kemarin. Adapun dua lokasi yang digeledah itu yakni sebuah tempat di dalam bangunan yang beralamat di Krajan 2, Rangkang, Kecamatan Kraksaan. 

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (5/11).

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ali menjelaskan barang bukti tersebut nantinya akan dianalisis tim penyidik untuk kemudian bisa dilakukan penyitaan atas seizin Dewan Pengawas KPK.

"Selanjutnya akan ditelaah bukti-bukti tersebut untuk memastikan ada hubungannya dengan perkara ini dan kemudian segera dilakukan penyitaan sebagai kelengkapan berkas perkara tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dkk," ujarnya.

Puput Tantriana dan Hasan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Gratifikasi dan TPPU dimaksud merupakan pengembangan atas kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa di Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Hanya saja, sampai saat ini KPK belum menguraikan secara detail mengenai dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU berikut Pasal yang dikenakan terhadap kedua tersangka tersebut.

(fnr, tfq/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK