Polemik balap mobil listrik Formula E di DKI Jakarta memasuki babak baru setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan permintaan keterangan pihak terkait.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengkonfirmasi pihaknya tengah melakukan permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait penyelenggaraan Formula E DKI Jakarta.
Langkah itu dilakukan KPK sebagai tindak lanjut pelaporan yang diterima dari masyarakat ihwal penyelenggaraan perhelatan balap mobil listrik itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul, KPK sedang meminta permintaan keterangan dan klarifikasi kepada beberapa pihak guna mengumpulkan bahan data dan keterangan ataupun informasi yang diperlukan oleh Tim Penyelidik," jelasnya melalui keterangan tertulis, Kamis (4/11).
Kendati demikian, Ali mengaku tidak bisa menjelaskan lebih lanjut perihal hasil permintaan keterangan tersebut lantaran masih dalam tahap awal.
"Karena masih proses awal pengumpulan bahan keterangan maka materi penyelidikan tidak bisa kami sampaikan saat ini," tuturnya.
KPK pun meminta publik terus mengawal kerja-kerja KPK sebagai unsur pengawasan sekaligus pendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi.
Terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
"Saya juga baru dengar kabarnya, tentu kita menghormati semua proses hukum, aparat penegak hukum, apakah KPK apakah kepolisian, kejaksaan, pengadilan terkait soal hukum kita hormati," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/11) malam.
Namun demikian, Riza menyatakan semua program yang direncanakan pihaknya telah melalui proses panjang. Selain itu, persetujuan diambil bukan hanya dari eksekutif, namun juga legislatif.
"Kami akan hormati semua proses yang ada di KPK, kita tunggu saja hasilnya, harapan kita semua tidak ada masalah dan tidak mengganggu proses event Formula E di tahun 2022," katanya.
Dirinya juga mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa saja pihak dari Pemprov yang telah diminta keterangan oleh KPK terkait Formula E.
"Saya tidak tahu, saya juga baru dapat informasinya, informasi yang saya terima kan Kadispora, silakan nanti teman-teman ditanyakan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kelompok Forum Masyarakat Untuk Keadilan melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke KPK atas dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.
Penyelenggaraan Formula E dinilai tidak masuk akal, karena Pemprov DKI tetap membayarkan commitment fee kepada penyelenggara di saat kondisi pandemi.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta sempat mempermasalahkan dugaan kerugian negara dan pelanggaran prosedur penganggaran Formula E. Namun, pihak Pemprov DKI sudah membantahnya.
(tfq/arh)