Viral Macan Tutul di Nusakambangan, BKSDA Sebut Tak Serang Manusia

CNN Indonesia
Jumat, 05 Nov 2021 12:23 WIB
Sebanyak 18 ekor macan tutul yang hidup di Pulau Nuskambangan disebut tak menyerang manusia lantaran ekosistemnya tak rusak.
Belasan macan tutul hidup di Nusakambangan. (Foto: Unsplash/Martyn Seddon)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak 18 ekor macan tutul atau kumbang (Panthera pardus melas) diketahui hidup di Pulau Nusakambangan. Namun, insting mereka disebut tak menyerang manusia lantaran ketersediaan makan cukup.  

"Secara keseluruhan yang terpantau berdasarkan hasil pemantauan sekitar 18 ekor, namun perlu dipantau kembali secara keseluruhan titik dengan metode dan strategi sesuai standar inventarisasi pemantauan jenis satwa liar," kata Kepala Resor Konservasi Wilayah Cilacap Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Tengah Dedi Rusyanto, di Cilacap, Rabu (3/11) dikutip dari Antara.

Khusus di wilayah Cagar Alam Nusakambangan bagian timur, dia menyebut jumlahnya ada empat ekor. Hal itu berdasarkan pantauan BKSDA melalui kamera perangkap atau camera trap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sisanya, lanjut dia, tersebar di seluruh wilayah konservasi Nusakambangan.

Menurut Dedi, kemunculan macan kumbang di wilayah Cagar Alam Nusakambangan bagian timur di antaranya karena wilayah ini merupakan koridor pergerakan kehidupan macan tutul Jawa itu.

"Kehidupan macan tutul di sana memiliki insting tidak menyerang manusia, sebab ketersediaan makanan di dalam masih terbilang cukup seperti celeng (babi hutan, red.), kancil, kijang, dan sejumlah hewan lainnya," kata Dedi.

Terkait dengan hal itu, pihaknya bersama pemangku kepentingan lainnya berupaya menjaga keberlangsungan ekosistem Nusakambangan melalui kegiatan patroli maupun penanaman pohon.

Pihaknya juga rutin menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak mengganggu atau berburu satwa liar yang dilindungi tersebut.

Pihak yang melanggar ketentuan itu, kata dia, akan dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta.

Disinggung mengenai rekaman video di media sosial yang menyebutkan seekor macan tutul Jawa di Nusakambangan terekam video amatir warga, pihaknya belum bisa memastikan lokasinya benar di Nusakambangan.

Dalam video berdurasi 30 detik yang beredar di media sosial itu terlihat seekor macan tutul berjalan santai saat diabadikan melalui kamera warga dari atas sebuah mobil dengan jarak dekat dan disebutkan jika lokasinya di Pulau Nusakambangan.

"Saya belum bisa memastikan. Masih saya telusuri sumber informasinya," kata Dedi.

[Gambas:Video CNN]

(antara/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER