Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan 62 usaha karaoke untuk melakukan uji coba pembukaan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 Covid-19.
Merujuk Surat Edaran Nomor 291/SE/2021 tentang Panduan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Uji Coba Pembukaan Usaha Karaoke Keluarga pada Masa PPKM Level 1, dijelaskan sejumlah ketentuan yang harus diterapkan seiring pembukaan itu.
Di antaranya, para pemilik/pengelola usaha karaoke keluarga, diwajibkan untuk mendaftarkan QR Code aplikasi Peduli Lindungi melalui Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (APERKI).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pemilik/pengelola usaha karaoke keluarga dibatasi menerima pengunjung dengan kapasitas maksimal 25 persen pengunjung dan penggunaan ruang bernyanyi (room), dibatasi maksimal 50 persen yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia.
Seluruh karyawan dan pengunjung tanpa kecuali yang memasuki tempat usaha karaoke keluarga, diwajibkan sudah divaksin Covid-19, memiliki sertifikat vaksin yang tertera dalam akun Peduli Lindungi, dalam kondisi sehat dan mematuhi protokol kesehatan.
"Pengunjung diperbolehkan melakukan pemesanan makanan & minuman (F&B), serta diberikan labeling pada gelas masing-masing pengunjung," dikutip dari SE.
Aturan lainnya, durasi pengunjung berada di dalam ruang bernyanyi maksimal tiga jam dengan sebelumnya melakukan reservasi secara online menggunakan metode pembayaran
non tunai.
"Melakukan disinfeksi ruang bernyanyi berikut pembersihan peralatan dan pengosongan ruangan dimaksud selama 1 jam, selanjutnya ruangan dapat dipergunakan kembali," tulis SE.