Polisi menggerebek produksi rumahan minuman keras beralkohol (miras) jenis ciu di Ruko Bojong, Jalan Pemda Tigaraksa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Satu orang berinisial BA (30) ditangkap dalam penggerebekan tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan dalam penggerebekan yang dilakukan Kamis (4/11) kemarin, pihaknya menemukan 50 dus air mineral berisi ciu. Dalam satu dus tersebut berisi 24 botol.
"Selain itu ada juga barang hasil produksi baik dalam kemasan jeriken dan botol-botol air mineral 600 ml. Dan beberapa barang produksi yang sudah dimasukkan ke dalam kardus," kata Shinto, Jumat (5/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Shinto menyebut dalam sehari BA, selaku pemilik, rata-rata dapat memproduksi 480 botol ciu. Bahan-bahan yang digunakan membuat ciu ini antara lain beras merah, gula, dan ragi.
Menurut Shinto, satu botol ciu di jual dengan harga yang variatif. Mulai dari Rp11 ribu hingga Rp15 ribu. Total keuntungan BA dalam sehari bisa mencapai Rp6 juta sampai Rp7 juta.
"Dengan harga perbotol variatif Rp11-Rp15 ribu. Maka kondisi ini keuntungannya rata-rata satu hari Rp6-7juta," katanya.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro menyebut ciu produksi rumahan ini beredar hingga ke wilayah Bekasi, Jawa Barat. Menurutnya, BA telah menjual ciu selama kurun waktu empat bulan.
Wahyu menyebut BA awalnya memulai usaha konveksi. Namun, ia banting setir ke usaha produksi ciu. BA mempekerjakan dua orang karyawan berinisial AA dan AT, yang merupakan keluarga sendiri.
"BA yang paling bertanggung jawab, karyawan inisialnya AT dan AA," ujarnya.
Wahyu menambahkan pihaknya turut mengamankan sejumlah perkakas, seperti panci empat buah, drum 95 buah, drum fermen kosong 15 buah, 6 buah tabung gas, 19 buah tabung gas kosong, dan 3 buah kompor gas.
BA dijerat Pasal 140 atau Pasal 142 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
(ekm/fra)